
BPJS Ketenagakerjaan dorong pegiat masjid di Klaten jadi peserta jaminan sosial

Klaten (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan mendorong pegiat masjid dan mushola di wilayah Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menjadi peserta jaminan sosial.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten Arimeita, Senin menjelaskan program perlindungan ini terbuka bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja bukan penerima upah seperti penggiat masjid dan mushola.
“Dengan iuran Rp16.800 pegiat masjid dan mushola bisa mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Terlebih lagi, mulai bulan April sd Desember 2026 para penggiat masjid, mushola, dan pekerja informal lainnya mendapatkan diskon iuran 50 persen menjadi Rp8.400 sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2025,” katanya.
Terkait hal itu, kegiatan sosialisasi dan optimalisasi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sudah dilakukan dan diikuti oleh para takmir, marbot, imam, serta pengurus mushola dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Kalikotes.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pegiat rumah ibadah mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal yang selama ini belum banyak terjangkau program perlindungan.
Camat Kalikotes Kliwon Yoso mengatakan para pegiat masjid dan mushola memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat, sehingga sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
“Pegiat masjid dan mushola merupakan bagian dari masyarakat yang turut mengabdikan diri untuk kepentingan umat. Melalui kegiatan ini kami berharap makin banyak pegiat rumah ibadah yang terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka dapat menjalankan pengabdian dengan rasa aman,” ujarnya.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Klaten Nurcholis Arif Budiman yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan pemerintah daerah mendukung penuh upaya perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk bagi para pegiat rumah ibadah.
Menurutnya, program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para penggiat keagamaan yang selama ini berkontribusi besar dalam kehidupan sosial masyarakat.
“Kami berharap melalui program ini para penggiat masjid dan mushola dapat memperoleh perlindungan yang layak. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat,” katanya.
Ketua Dewan Pelaksana Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Tajuddin setempat juga menyampaikan penggunaan dana infak untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pegiat masjid adalah halal hukumnya selama bertujuan untuk kemaslahatan bersama dan memberikan perlindungan kepada para pengurus rumah ibadah sesuai Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025 yang mengatur tentang penggunaan dana zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) untuk iuran kepesertaan jaminan ketenagakerjaan.
“Perlindungan bagi imam, marbot, maupun takmir merupakan bentuk ikhtiar menjaga kesejahteraan para penggiat masjid. Selama digunakan untuk kepentingan kemaslahatan dan disepakati oleh pengurus, penggunaan dana infaq untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dibenarkan,” jelasnya.
Senada, Ketua DMI Kabupaten Klaten Musta’in juga mendukung langkah tersebut. Ia menyebutkan akan segera diterbitkannya Surat Edaran dari DMI untuk mendukung langkah tersebut.
“Melalui surat edaran ini kami mengajak para takmir masjid di Kabupaten Klaten memberikan perhatian kepada para imam, marbot dan penggiat keagamaan lainnya untuk mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan penyaluran infaq masjid,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis santunan klaim BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta sebagai bentuk nyata manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Penyerahan santunan ini diharapkan dapat memberikan gambaran langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, termasuk penggiat rumah ibadah
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara pemerintah kecamatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pewarta: Aris Wasita
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
