Logo Header Antaranews Jateng

BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan batasan upah Jaminan Pensiun

Selasa, 17 Maret 2026 20:04 WIB
Image Print
Sosialisasi batasan upah Jaminan Pensiun yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda. (ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan)

Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyosialisasikan batasan upah Jaminan Pensiun 2026 untuk mengoptimalkan perlindungan tenaga kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Mohamad Irfan, di Semarang, Selasa, menyampaikan apresiasi kepada pemberi kerja yang telah mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini penting karena dalam menjalankan pekerjaannya, tenaga kerja memiliki risiko kerja yang bisa terjadi kapan saja. BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko itu," katanya.

Namun, kata dia, pihaknya terus berupaya dalam memberikan perlindungan optimal kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satunya, dengan mengundang Pemberi Kerja skala besar dalam kegiatan Diskusi, Sharing dan Buka Puasa bersama, 12 Maret lalu yang dihadiri puluhan pemberi kerja skala besar untuk membahas batasan upah Jaminan Pensiun tahun 2026.

Dalam hal penetapan batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun mulai bulan Maret 2026 ditetapkan menjadi Rp11.086.300.

"Tentunya kenaikan batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun ini di tetapkan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja," katanya.

Dalam kegiatan itu juga disampaikan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa diberikan dalam bentuk corporate social responsibility (CSR) untuk tenaga kerja rentan di lingkungan sekitar.

Perlindungannya berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Jika terjadi Kecelakaan Kerja peserta akan mendapatkan perawatan tanpa batas hingga sembuh sesuai indikasi medis.

Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, kata dia, ahli waris mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp42 juta.

"Selain itu, juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp174 juta," katanya.



Pewarta:
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026