
BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan sosialisasikan jaminan sosial sektor jasa konstruksi

Pekalongan (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan bersama Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menggelar sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor konstruksi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Widhi Astri Aprillia Nia di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor konstruksi dalam progam pembangunan fisik di masing-masing perangkat daerah melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kegiatan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan coverage kepesertaan di segmen jasa konstruksi sekaligus sharing knowledge dan talkshow interaktif seputar pembangunan dan perawatan gedung dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja sektor jasa konstruksi," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Gigih Waluyo mengatakan kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari.
Kegiatan Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi ini di harapkan dapat menjadi momentum untuk bersama-sama berkomitmen meningkatkan kualitas penyelenggaraan jasa konstruksi di Kota dan Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, disebutkan pekerja jasa konstruksi merupakan pihak yang memberikan layanan pada bidang konsultansi konstruksi dan/atau pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Konsultansi konstruksi mencakup seluruh atau sebagian kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan, perancangan, pengawasan, pengkajian, dan penyelenggaraan pembangunan suatu konstruksi.
Ia mengatakan beberapa bidang pekerjaan yang masuk ke dalam jasa konstruksi seperti bidang konsultansi perencanaan pekerjaan yang mencakup penguji teknik, surveyor, manajemen konstruksi, pengawas proyek, perancangan perkotaan, dan desainer.
Bidang pelaksana pekerjaan konstruksi yang meliputi tata lingkungan, mekanikal teknisi listrik, insinyur sipil, tukang kayu, buruh bangunan, mandor, manajer lapangan, manajer konstruksi, dan lainnya.
kemudian, bidang pengawasan pekerjaan konstruksi yang terdiri atas administrator kode bangunan, pengawas konstruksi, teknisi penguji material konstruksi, pengawas bangunan, dan lain-lain.
Ia mengatakan perlindungan untuk Pekerja jasa konstruksi karena mereka memiliki tinggi risiko dalam pekerjaannya sehingga berhak mendapatkan perlindungan seperti Jaminan Kematian yang Memberikan manfaat uang tunai pada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
"Bentuk manfaatnya seperti santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala 24 bulan, dan lainnya," katanya.
Selanjutnya, Jaminan Kecelakaan (JKK) akan memberikan manfaat pengobatan dan santunan berupa uang tunai untuk peserta yang mengidap penyakit atau mengalami kecelakaan karena lingkungan kerja.
"Bentuk manfaatnya antara lain perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, homecare service, santunan meninggal 48x upah, santunan cacat total tetap 56x upah, dan sebagainya," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
