Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan, yang sekarang disebut BPJAMSOSTEK, memastikan akan tetap memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada para pekerja di perusahaan yang memberlakukan penyesuaian sistem kerja work from home (WFH).

"Para pekerja peserta BPJAMSOSTEK harus dipastikan telah terdaftar dalam program jaminan dari BPJAMSOSTEK," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto.

Jika sebelumnya, pekerja mulai terlindungi dalam program JKK setelah yang bersangkutan meninggalkan rumah di sepanjang perjalanan ke kantor, selama di lingkungan kantor atau aktifitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah.

Dengan adanya skema WFH, lanjut Agus, maka perlindungan JKK tetap akan diberlakukan kepada para pekerja yang bekerja dari rumah.

"Perlindungan kepada para pekerja yang berstatus WFH berlaku jika pada jam kerja yang telah ditentukan untuk bekerja di rumah terjadi sesuatu hal yang mengakibatkan cedera akibat ruda paksa dari aktifitas yang berkaitan dengan pekerjaannya selama berada di rumah dan atau ada aktifitas lain yang berkenaan dengan perintah dari atasannya. Meski bekerja dari rumah, risiko pekerjaan tetap mengintai. Pekerja harus tetap merasa aman dan tenang dalam menjalankan tugas, dimana pun berada," tegas Agus.

Hal itu, lanjut Agus, juga berlaku bagi para karyawan BPJAMSOSTEK yang juga melakukan skema WFH seperti yang juga dilakukan oleh beberapa kementerian/lembaga dan beberapa perusahaan.

“Demi keamanan bersama, kami juga memberlakukan penyesuaian sistem kerja, seperti melakukan skema WFH bagi karyawan-karyawan kami, khususnya di wilayah terdampak. Hal ini kami lakukan semata-mata untuk menekan interaksi, sesuai dengan arahan Presiden untuk melakukan social distancing," jelas Agus.

Agus menambahkan, di setiap Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan juga akan dilengkapi dengan thermal gun untuk mengukur suhu tubuh semua orang yang datang dan menyediakan hand sanitizer untuk menjaga higienitas masing-masing personil dan peserta yang datang ke kantor cabang.

“Kami pastikan meski dengan skema WFH ini, kami akan tetap memberikan layanan terbaik kami meski dengan status pelayanan terbatas. Kategori layanan terbatas ini kami berlakukan sampai dengan pemberitahuan selanjutnya," tambah Agus.

Terkait dengan pengajuan klaim JHT, tambah Agus, peserta dapat langsung mengajukan antrian online untuk datang di waktu yang ditentukan ke Kantor Cabang yang dipilih, kemudian menyerahkan dokumen melalui dropbox yang tersedia.

”Dengan skema tersebut, layanan kami tetap dapat berjalan meski tanpa melakukan tatap muka langsung dengan peserta, demi kebaikan bersama," demikian Agus Susanto.

Baca juga: Lindungi peserta pelatihan, Basarnas Semarang berikan jaminan BPJAMSOSTEK

Baca juga: COVID-19, BPJAMSOSTEK Cilacap cek suhu badan setiap pengunjung

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024