Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK masif melakukan sosialisasi kenaikan manfaat program JKK dan JKM serta memastikan adanya kenaikan manfaat tanpa diikuti kenaikan iuran tersebut, tidak akan menjadikan beban dan pengaruh di sektor keuangan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto di sela kegiatan sosialisasi SIAPP 82 (Sosialisasi Peraturan Pemerintah 82) dan Anugerah Paritrana 2020 di Semarang, Kamis yang merupakan kota ke-7.
Sebelumnya, sosialisasi telah dilakukan di Jakarta, Medan, Bandung, Denpasar, Makassar, dan Banten yang seluruh kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh stakeholder terkait.
Baca juga: BPJAMSOSTEK sosialisasikan PP 82 ke PLKK
"Kenaikan manfaat tanpa kenaikan iuran bisa dilakukan karena prinsip gotong royong dan pengelolaan prinsip nirlaba. Dalam pengelolaan ada keuntungan dan dikembalikan dalam bentuk kenaikan manfaat kepada peserta," kata Agus Susanto.
Kondisi keuangan BPJAMSOSTEK, lanjut Agus Susanto, sehat dan sangat cukup dibagikan (keuntungan dari pengelolaan,red.) dalam bentuk peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Peningkatan manfaat program BPJAMSOSTEK tersebut resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019 dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Dengan adanya PP 82 tersebut manfaat JKK dinaikkan di antaranya, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan, setelah 12 bulan dan seterusnya pengganti upah ditanggung sebesar 50 persen hingga sembuh, kemudian biaya transportasi angkutan darat yang juga meningkat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.
"Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola BPJAMSOSTEK sangat baik dalam menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan", jelas Agus.
Peningkatan manfaat lainnya adalah bantuan beasiswa, jika sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, kini menjadi maksimal sebesar Rp174 juta dan dapat diberikan kepada maksimal dua orang anak atau mengalami kenaikan manfaat hingga 1.350 persen.
Pada program JKM, jika selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp24 juta, naik 75 persen menjadi Rp42 juta.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan sosialisasi mengenai Anugerah Paritrana 2020 yang merupakan ajang pemberian pengahargaan oleh BPJAMSOSTEK kepada pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan perusahaan peserta yang memiliki kontribusi yang positif terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah- Daerah Istimewa Yogyakarta Suwilwan Rachmat menambahkan saat ini Gubernur Jateng telah melewati tahap akhir yakni wawancara terkait penilaian Paritrana 2019 dan berharap Jateng bisa kembali meraih peringkat pertama.
"Tahun 2017, tahun 2018, Jawa Tengah mendapatkan peringkat pertama kategori pemerintah provinsi dan kami berharap bisa hattrick, Jateng bisa mendapatkan peringkat pertama pada penilaian Paritrana 2019," kata Willy, panggilan akrab Suwilwan Rachmat.
Willy menilai selama ini Pemprov Jateng mendukung seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan dan berharap semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi, sehingga mereka juga bisa merasakan kenaikan manfaat program JKK dan JKM.
Baca juga: BPJAMSOSTEK ingatkan perusahaan dapat patuhi aturan ketenagakerjaan
Baca juga: BPJamsostek minta pemda lain ikuti langkah Pemkot Surakarta
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto di sela kegiatan sosialisasi SIAPP 82 (Sosialisasi Peraturan Pemerintah 82) dan Anugerah Paritrana 2020 di Semarang, Kamis yang merupakan kota ke-7.
Sebelumnya, sosialisasi telah dilakukan di Jakarta, Medan, Bandung, Denpasar, Makassar, dan Banten yang seluruh kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh stakeholder terkait.
Baca juga: BPJAMSOSTEK sosialisasikan PP 82 ke PLKK
"Kenaikan manfaat tanpa kenaikan iuran bisa dilakukan karena prinsip gotong royong dan pengelolaan prinsip nirlaba. Dalam pengelolaan ada keuntungan dan dikembalikan dalam bentuk kenaikan manfaat kepada peserta," kata Agus Susanto.
Kondisi keuangan BPJAMSOSTEK, lanjut Agus Susanto, sehat dan sangat cukup dibagikan (keuntungan dari pengelolaan,red.) dalam bentuk peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Peningkatan manfaat program BPJAMSOSTEK tersebut resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019 dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Dengan adanya PP 82 tersebut manfaat JKK dinaikkan di antaranya, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan, setelah 12 bulan dan seterusnya pengganti upah ditanggung sebesar 50 persen hingga sembuh, kemudian biaya transportasi angkutan darat yang juga meningkat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.
"Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola BPJAMSOSTEK sangat baik dalam menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan", jelas Agus.
Peningkatan manfaat lainnya adalah bantuan beasiswa, jika sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, kini menjadi maksimal sebesar Rp174 juta dan dapat diberikan kepada maksimal dua orang anak atau mengalami kenaikan manfaat hingga 1.350 persen.
Pada program JKM, jika selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp24 juta, naik 75 persen menjadi Rp42 juta.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan sosialisasi mengenai Anugerah Paritrana 2020 yang merupakan ajang pemberian pengahargaan oleh BPJAMSOSTEK kepada pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan perusahaan peserta yang memiliki kontribusi yang positif terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah- Daerah Istimewa Yogyakarta Suwilwan Rachmat menambahkan saat ini Gubernur Jateng telah melewati tahap akhir yakni wawancara terkait penilaian Paritrana 2019 dan berharap Jateng bisa kembali meraih peringkat pertama.
"Tahun 2017, tahun 2018, Jawa Tengah mendapatkan peringkat pertama kategori pemerintah provinsi dan kami berharap bisa hattrick, Jateng bisa mendapatkan peringkat pertama pada penilaian Paritrana 2019," kata Willy, panggilan akrab Suwilwan Rachmat.
Willy menilai selama ini Pemprov Jateng mendukung seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan dan berharap semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi, sehingga mereka juga bisa merasakan kenaikan manfaat program JKK dan JKM.
Baca juga: BPJAMSOSTEK ingatkan perusahaan dapat patuhi aturan ketenagakerjaan
Baca juga: BPJamsostek minta pemda lain ikuti langkah Pemkot Surakarta