Solo (ANTARA) - BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta meminta pemerintah daerah (pemda) lain mengikuti langkah Pemkot Surakarta yang mengikutkan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Dinas Pendidikan sebagai peserta BPJS.
"Kami memberikan apresiasi kepada Wali Kota Surakarta yang telah mendukung dan mendorong pekerja di Surakarta untuk mendapatkan hak perlindungan program BPJamsostek di Kota Surakarta," kata Kepala BPJamsostek Cabang Surakarta Rudy Yunarto di sela penyerahan santunan program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek kepada ahli waris di Balai Kota Surakarta, Selasa.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Pekalongan panggil 100 perusahaan yang bandel
Dia mengatakan bahwa mulai Maret 2020 Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Pendidikan akan mendaftarkan seluruh GTT dan PTT di bawah dinas tersebut untuk dilindungi dua program BPJamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Untuk iurannya sebesar Rp10.600/orang/bulan," katanya.
Berdasarkan data dari BPJamsostek Surakarta, dikatakannya, jumlah GTT dan PTT di bawah Dinas Pendidikan Kota Surakarta saat ini sebanyak 1.005 orang
"Melihat manfaatnya kami berharap langkah ini dapat segera diikuti oleh kabupaten lainnya, demi terwujudnya kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya," katanya.
Sementara itu, terkait dengan santunan yang diserahkan pada kesempatan tersebut, dikatakannya, bahwa ahli waris berhak atas santunan JKM setelah almarhum yang merupakan peserta BPJamsostek sejak September 2019 sekaligus merupakan GTT di SMP 25 meninggal dunia.
"Untuk jumlah santunan yang diterima masih mengikuti peraturan lama, yaitu sebesar Rp24 juta karena yang bersangkutan meninggal pada bulan November 2019, sedangkan mulai Desember 2019 sesuai PP 82 Tahun 2019 santunan jaminan kematian yang sebelumnya berjumlah Rp24 Juta saat ini menjadi berjumlah Rp42 Juta," katanya.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan sepanjang tahun 2019 BPJamsostek Cabang Surakarta telah membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 28.281 kasus dengan total klaim Rp257,6 miliar, JKM sebanyak 323 kasus dengan total klaim Rp9,4 miliar, JKK sebanyak 7.541 kasus dengan total klaim Rp21,8 miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 3.329 kasus dengan total klaim Rp2 miliar.
"Kami memberikan apresiasi kepada Wali Kota Surakarta yang telah mendukung dan mendorong pekerja di Surakarta untuk mendapatkan hak perlindungan program BPJamsostek di Kota Surakarta," kata Kepala BPJamsostek Cabang Surakarta Rudy Yunarto di sela penyerahan santunan program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek kepada ahli waris di Balai Kota Surakarta, Selasa.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Pekalongan panggil 100 perusahaan yang bandel
Dia mengatakan bahwa mulai Maret 2020 Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Pendidikan akan mendaftarkan seluruh GTT dan PTT di bawah dinas tersebut untuk dilindungi dua program BPJamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Untuk iurannya sebesar Rp10.600/orang/bulan," katanya.
Berdasarkan data dari BPJamsostek Surakarta, dikatakannya, jumlah GTT dan PTT di bawah Dinas Pendidikan Kota Surakarta saat ini sebanyak 1.005 orang
"Melihat manfaatnya kami berharap langkah ini dapat segera diikuti oleh kabupaten lainnya, demi terwujudnya kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya," katanya.
Sementara itu, terkait dengan santunan yang diserahkan pada kesempatan tersebut, dikatakannya, bahwa ahli waris berhak atas santunan JKM setelah almarhum yang merupakan peserta BPJamsostek sejak September 2019 sekaligus merupakan GTT di SMP 25 meninggal dunia.
"Untuk jumlah santunan yang diterima masih mengikuti peraturan lama, yaitu sebesar Rp24 juta karena yang bersangkutan meninggal pada bulan November 2019, sedangkan mulai Desember 2019 sesuai PP 82 Tahun 2019 santunan jaminan kematian yang sebelumnya berjumlah Rp24 Juta saat ini menjadi berjumlah Rp42 Juta," katanya.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan sepanjang tahun 2019 BPJamsostek Cabang Surakarta telah membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 28.281 kasus dengan total klaim Rp257,6 miliar, JKM sebanyak 323 kasus dengan total klaim Rp9,4 miliar, JKK sebanyak 7.541 kasus dengan total klaim Rp21,8 miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 3.329 kasus dengan total klaim Rp2 miliar.