Pekalongan (ANTARA) - Badan Penjamin Jamsostek Cabang Pekalongan, Jawa Tengah, telah mengirimkan surat pemanggilan pada 100 perusahaan yang tidak mengikutkan program kepesertaan jaminan sosial pada para pekerjanya.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pekalongan Budi Jatmiko di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa pada 2020 adalah sebagai program tahun kepatuhan sebagai upaya meningkatkan jumlah kepesertaan dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
"Pada program tahun kepatuhan ini, kami akan mengarah dan memberikan sanksi bagi pemilik pekerja yang membandel. Sanksinya, mulai dari sanksi administrasi hingga perusahaan tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T)," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Pekalongan targetkan 134 ribu kepesertaan
Sanksi TMP2T, kata dia, akan diberikan pada perusahaan atau badan usaha yang membandel yang belum juga mendaftarkan tenaga kerjanya untuk memperoleh jaminan sosial.
Jatmiko mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, telah diatur mengenai sanksi administrasi bagi pemberi kerja tidak patuh, yaitu sanksi teguran, denda, dan TMP2T.
"Akan tetapi, apabila sanksi berupa teguran dan denda sudah sering dilakukan maka sanksi TMP2T akan dijadikan sanksi ikonik pada 2020. Bagi perusahaan yang tidak patuh setelah dua kali diberikan surat pemberitahuan, dua kali kunjungan, serta kunjungan bersama dengan kejaksaan diabaikan maka kami akan memberikan TMP2T," katanya.
Menurut dia, bagi perusahaan yang mendapat sanksi TMP2T maka tempat usahanya akan terancam tutup.
"Oleh karena, kami berharap pada perusahaan bisa patuh memberikan jaminan sosial pada pekerjanya, sebelum kami memberikan sanksi administrasi hingga sampai TMP2T," katanya.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pekalongan Budi Jatmiko di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa pada 2020 adalah sebagai program tahun kepatuhan sebagai upaya meningkatkan jumlah kepesertaan dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
"Pada program tahun kepatuhan ini, kami akan mengarah dan memberikan sanksi bagi pemilik pekerja yang membandel. Sanksinya, mulai dari sanksi administrasi hingga perusahaan tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T)," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Pekalongan targetkan 134 ribu kepesertaan
Sanksi TMP2T, kata dia, akan diberikan pada perusahaan atau badan usaha yang membandel yang belum juga mendaftarkan tenaga kerjanya untuk memperoleh jaminan sosial.
Jatmiko mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, telah diatur mengenai sanksi administrasi bagi pemberi kerja tidak patuh, yaitu sanksi teguran, denda, dan TMP2T.
"Akan tetapi, apabila sanksi berupa teguran dan denda sudah sering dilakukan maka sanksi TMP2T akan dijadikan sanksi ikonik pada 2020. Bagi perusahaan yang tidak patuh setelah dua kali diberikan surat pemberitahuan, dua kali kunjungan, serta kunjungan bersama dengan kejaksaan diabaikan maka kami akan memberikan TMP2T," katanya.
Menurut dia, bagi perusahaan yang mendapat sanksi TMP2T maka tempat usahanya akan terancam tutup.
"Oleh karena, kami berharap pada perusahaan bisa patuh memberikan jaminan sosial pada pekerjanya, sebelum kami memberikan sanksi administrasi hingga sampai TMP2T," katanya.