DPR setujui pengenaan tarif cukai produk plastik
Rabu, 19 Februari 2020 15:50 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2020). ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah
Jakarta (ANTARA) - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui rencana pemerintah menerapkan tarif cukai terhadap produk plastik untuk menambah penerimaan negara, sekaligus mengurangi sampah.
Hal tersebut menjadi kesimpulan rapat kerja (raker) Komisi IX DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang membahas ekstensifikasi barang kena cukai di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
"Ya sudah, kesimpulannya kita setujui,” kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto.
Baca juga: Negara berpotensi tambah penerimaan Rp1,6 triliun dari cukai plastik
Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan melalui persetujuan DPR maka pihaknya akan melakukan desain ulang terhadap kebijakan tersebut dengan memperhatikan masukan-masukan dari anggota dewan.
“Sesuai dengan persetujuan DPR, kita akan melakukan lagi redesigning policy ini. Tadi masukan-masukan yang disampaikan kami perhatikan,” ujar Menkeu.
Sri Mulyani menjelaskan pihaknya ingin kebijakan tersebut menjadi pendorong ekonomi Indonesia di tengah kondisi global yang melemah sehingga ke depannya akan memperhatikan terkait waktu mulai penerapan, tarif, serta produk yang terdampak.
Baca juga: Plastik dikenai cukai, tarifnya diusulkan Rp30 ribu/kg
“Harus dilihat waktunya, berapa tarifnya, dan produk apa saja yang terkena. Nanti kita akan kaji secara hati-hati dan akan dibahas lagi,” katanya.
Menurutnya, melalui persetujuan tersebut tidak hanya akan menunjang ekonomi, namun juga sekaligus menjadi upaya untuk peduli terhadap masalah lingkungan yang saat ini sampah plastik telah mencapai 170 juta kilogram per tahun.
“Kami hargai, ini bagus sangat baik. Mereka sama dengan kami bahwa ada concern dan prihatin pada masalah lingkungan hidup, kesehatan, dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengaku untuk saat ini pemerintah sedang fokus dalam melakukan upaya untuk menjaga perekonomian yang sedang sangat tertekan sehingga terkait waktu pertemuan berikutnya dengan DPR masih belum diketahui.
“Sementara ini kita akan lebih fokus bagaimana agar ekonomi kita tetap terjaga dalam situasi sekarang yang sangat tertekan, jadi nanti kita akan cari waktu dan cara yang paling tepat. Nanti akan dilihat semuanya,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan meskipun pihaknya telah menyetujui, namun yang diinginkan oleh anggota dewan adalah penerapan untuk produk plastik secara keseluruhan dan bukan hanya kantong plastik.
Oleh sebab itu, pihaknya ingin Sri Mulyani mendesain ulang terkait barang yang terkena cukai berupa kantong plastik atau produk plastik sehingga terkait tarif dapat disesuaikan.
“DPR itu konsisten, kita menginginkan produk plastik. Tingkat pengenaannya ada di mana kan bisa kita selesaikan, apa pertimbangannya termasuk environmental hazard sehingga gradasinya mengenai tarif itu ditentukan pemerintah,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan pengenaan tarif cukai terhadap kantong plastik sebesar Rp30 ribu per kilogram atau Rp200 per lembar.
Hal tersebut menjadi kesimpulan rapat kerja (raker) Komisi IX DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang membahas ekstensifikasi barang kena cukai di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
"Ya sudah, kesimpulannya kita setujui,” kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto.
Baca juga: Negara berpotensi tambah penerimaan Rp1,6 triliun dari cukai plastik
Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan melalui persetujuan DPR maka pihaknya akan melakukan desain ulang terhadap kebijakan tersebut dengan memperhatikan masukan-masukan dari anggota dewan.
“Sesuai dengan persetujuan DPR, kita akan melakukan lagi redesigning policy ini. Tadi masukan-masukan yang disampaikan kami perhatikan,” ujar Menkeu.
Sri Mulyani menjelaskan pihaknya ingin kebijakan tersebut menjadi pendorong ekonomi Indonesia di tengah kondisi global yang melemah sehingga ke depannya akan memperhatikan terkait waktu mulai penerapan, tarif, serta produk yang terdampak.
Baca juga: Plastik dikenai cukai, tarifnya diusulkan Rp30 ribu/kg
“Harus dilihat waktunya, berapa tarifnya, dan produk apa saja yang terkena. Nanti kita akan kaji secara hati-hati dan akan dibahas lagi,” katanya.
Menurutnya, melalui persetujuan tersebut tidak hanya akan menunjang ekonomi, namun juga sekaligus menjadi upaya untuk peduli terhadap masalah lingkungan yang saat ini sampah plastik telah mencapai 170 juta kilogram per tahun.
“Kami hargai, ini bagus sangat baik. Mereka sama dengan kami bahwa ada concern dan prihatin pada masalah lingkungan hidup, kesehatan, dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengaku untuk saat ini pemerintah sedang fokus dalam melakukan upaya untuk menjaga perekonomian yang sedang sangat tertekan sehingga terkait waktu pertemuan berikutnya dengan DPR masih belum diketahui.
“Sementara ini kita akan lebih fokus bagaimana agar ekonomi kita tetap terjaga dalam situasi sekarang yang sangat tertekan, jadi nanti kita akan cari waktu dan cara yang paling tepat. Nanti akan dilihat semuanya,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan meskipun pihaknya telah menyetujui, namun yang diinginkan oleh anggota dewan adalah penerapan untuk produk plastik secara keseluruhan dan bukan hanya kantong plastik.
Oleh sebab itu, pihaknya ingin Sri Mulyani mendesain ulang terkait barang yang terkena cukai berupa kantong plastik atau produk plastik sehingga terkait tarif dapat disesuaikan.
“DPR itu konsisten, kita menginginkan produk plastik. Tingkat pengenaannya ada di mana kan bisa kita selesaikan, apa pertimbangannya termasuk environmental hazard sehingga gradasinya mengenai tarif itu ditentukan pemerintah,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan pengenaan tarif cukai terhadap kantong plastik sebesar Rp30 ribu per kilogram atau Rp200 per lembar.
Pewarta : Astrid Faidlatul Habibah
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tim gabungan berhasil amankan 451 bungkus rokok ilegal tanpa cukai Jepara
18 December 2025 20:16 WIB
Bea Cukai Kudus berlakukan ultimum remedium pada 14 kasus rokok ilegal Januari hingga Oktober 2025
19 November 2025 14:29 WIB
Bea Cukai Cilacap musnahkan barang ilegal hasil penindakan senilai Rp1,3 miliar
11 November 2025 12:37 WIB
Terpopuler - Makro
Lihat Juga
HNSI Jatim ingatkan pengembangan energi pesisir harus cegah de-nelayanisasi
22 January 2026 3:13 WIB