
Transfer pusat ke Kabupaten Temanggung berkurang Rp174 miliar

Temanggung (ANTARA) - Bupati Temanggung Agus Setyawan menyampaikan, komposisi alokasi pendapatan transfer ke daerah dari pemerintah pusat ke Kabupaten Temanggung 2026 berkurang sekitar Rp174 miliar.
Ia di Temanggung, Rabu, menyampaikan komposisi alokasi pendapatan transfer ke daerah dari pemerintah pusat dari prediksi awal sebesar Rp1,531 triliun menjadi Rp1,357 triliun untuk tahun 2026.
Ia menyampaikan hal tersebut berdasarkan pengantar nota keuangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Temanggung tahun anggaran 2026.
Ia menyebutkan pengurangan dana transfer tersebut antara lain dana desa menjadi Rp205, 149 miliar atau berkurang sebesar Rp33, 783 miliar, kemudian dana bagi hasil menjadi Rp6,713 miliar atau berkurang Rp11,635 miliar dan dana alokasi umum menjadi Rp883,862 miliar atau berkurang Rp36,018 miliar.
Kemudian dana alokasi khusus fisik menjadi sebesar Rp26,371 miliar atau berkurang Rp14,258 miliar dan dana alokasi khusus nonfisik menjadi Rp285,491 miliar atau berkurang Rp16,855 miliar.
Ia menuturkan berdasarkan kondisi tersebut maka perubahan dana transfer ke daerah berakibat pada perubahan struktur pendapatan dan belanja sebagaimana kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) yang sudah disepakati.
Sehubungan dengan hal tersebut, katanya, kebijakan yang dirumuskan dalam rangka menyikapi dinamika keuangan daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 adalah pendapatan asli daerah ditetapkan sama kesepakatan KUA dan PPAS tahun 2026, pendapatan transfer dari pemerintah pusat disesuaikan dengan transfer ke daerah dan pendapatan transfer dari Pemprov Jateng ditetapkan sama dengan kesepakatan KAU dan PPAS Tahun 2026.
Kemudian belanja daerah, mencukupi kebutuhan pelayanan publik, memenuhi kebutuhan daerah yang bersifat wajib dan mengikat, memenuhi belanja yang sifatnya in-out, melakukan pemaguan ulang atas belanja pada perangkat daerah melalui formula efisiensi pada belanja administrasi umum serta belanja kegiatan perangkat daerah dan memberikan ruang penentuan skala prioritas pada kegiatan sesuai dengan kondisi keuangan.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
