Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda memanjakan penerima klaim jaminan hari tua (JHT) dengan mendatangi ke rumah peserta yang tengah sakit.

Tim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda datang ke rumah Asroi yang beralamat di Jalan Tapak, Kecamatan Tugu, Semarang, Jumat (18/10).

"Asroi, telah didaftarkan perusahaannya sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan sejak dia bekerja tahun 1997," kata Herni Hartati selaku Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda.

Herni menjelaskan bahwa sebelumnya anak Asroi datang ke kantor untuk mengajukan pencairan klaim JHT karena Asroi sudah tidak bekerja sejak 2018.

Asroi yang ditemui tengah berbaring menceritakan dirinya sudah tidak lagi bekerja sebagai security di perusahaannya karena penyakit Diabetesnya telah merenggut kaki kanannya yang harus diamputasi.

"Kalau tidak diamputasi, kasihan istri dan anak saya harus membersihkan luka saya terus-menerus. Ini baru saja selesai dioperasi," kata Asroi menceritakan kondisinya kepada tim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda.

Asroi mengaku senang bisa mendapatkan klaim JHT, sehingga bisa untuk biaya sehari-hari juga biaya kuliah anak terakhirnya yang masih kuliah di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang.

"Anak saya dua. Anak kedua masih kuliah. Saya senang karena merasa ada tabungan dengan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Asroi.

Baca juga: Warga binaan LP Kedungpane terima jaminan pensiun

Tim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Siska Nuraini selaku Penata Madya Pelayanan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dalam kesempatan tersebut menanyakan banyak hal ke Asroi sebagai bentuk klarifikasi sebelum pencairan klaim.

"Seharusnya Bapak Asroi datang ke kantor untuk kroscek data, tetapi karena sakit dan tidak bisa ke kantor, maka kami datang rumahnya," kata Siska Nuraini.

Usai meminta sejumlah keterangan dan Asroi menandatangani atas keterangan yang disampaikan, Siska menyampaikan bahwa pembayaran klaim sebesar Rp25.421.000 termasuk pajak progresif akan ditransfer ke rekening penerima.

Hal sama juga disampaikan Siska kepada Azaroh, istri Asroi bahwa pembayaran akan masuk ke rekening penerima sekitar Selasa (22/10) atau lima hari ke depan atau maksimal Jumat (25/10) jika pembayaran beda bank karena proses kliring.

Azaroh dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda karena klaim JHT tersebut sangat berarti bagi keluarganya, apalagi dirinya sudah tidak lagi bekerja setelah diputus hubungan kerja karena perusahaannya tutup.

Baca juga: BPJSTK latih korban PHK untuk disalurkan ke perusahaan

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024