Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda pada Jumat berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Kedungpane untuk melakukan klarifikasi kepada ahli waris penerima jaminan pensiun yang menjadi warga binaan LP setempat.

Herni Hartati selaku Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda mengatakan kedatangan tim BPJS Ketenagakerjaan ke LP Kedungpane tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak dapat datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

"Sebelum pencairan klaim, kami harus melakukan klarifikasi dengan penerima atau ahli waris dan ada bukti fotonya. Oleh karena itu, setelah kami menerima pengajuan pembayaran klaim dan yang bersangkutan berhalangan datang ke kantor, maka kami yang mendatanginya," kata Herni.

Warga binaan dengan inisial TH, merupakan suami (ahli waris) dari Sumiyati yang telah meninggal pada 13 Desember 2017. Sumiyatisebelumnya bekerja di perusahaan ekspedisi muatan kapal laut.

"Setelah istri meninggal, saya mengajukan pencairan klaim pada April 2018. Pada Mei 2019, saya ditahan Polrestabes Semarang dan Agustus 2019 dipindahkan ke LP Kedungpane sampai sekarang," kata TH.

Menerima kedatangan tim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, TH mengaku senang, apalagi dirinya mendapat kepastian paling lambat lima hari ke depan uang Jaminan Pensiun berkala akan masuk ke rekeningnya.

"Alhamdulillah, semoga bisa membantu keseharian anak saya yang saat ini masih SMP kelas 3 dan tinggal sendirian di rumah. Dia kan butuh uang makan, transport, uang saku, dan lain-lain," kata lelaki yang mengenakan kaos lengan pedek tanpa kerah ini.

Baca juga: BPJSTK latih korban PHK untuk disalurkan ke perusahaan

Tim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Siska Nuraini selaku Penata Madya Pelayanan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun menambahkan sebenarnya pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dengan mendatangi penerima klaim yang berhalangan terutama di LP Kedungpane untuk Jaminan Pensiun baru pertama kali, namun untuk JHT sudah kelima kali.

"Jadi kalau ditotal untuk ke LP Kedungpane untuk melakukan klarifikasi dengan penerima klaim baik itu JHTmaupun Jaminan Pensiun sudah enam kali ini, pernah juga satu kali di LP Bulu untuk penerima klaim JHT," kata Siska Nuraini.

Baca juga: Inisiatif Perisai, BPJS Ketenagakerjaan raih Innovation Recognition Award ASSA

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024