Logo Header Antaranews Jateng

Mulai April 2026, iuran ringan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal hanya Rp8.400

Rabu, 1 April 2026 16:16 WIB
Image Print
Poster BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan

Solo (ANTARA) - Angin segar datang bagi para pekerja informal. Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan keringanan iuran program BPJS Ketenagakerjaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 April 2026.

Melalui kebijakan tersebut, pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti pedagang, petani, nelayan, hingga pelaku UMKM kini bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dengan iuran yang jauh lebih terjangkau, yakni hanya Rp8.400/bulan.

Program ini akan berjalan hingga Desember 2026 dan ditujukan khusus bagi sektor informal di luar transportasi. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit Farah Diana menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya di daerah.

Menurutnya, biaya iuran yang sangat ringan diharapkan mampu mendorong lebih banyak pekerja informal untuk ikut serta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini menjadi kesempatan besar bagi masyarakat, terutama pekerja informal, untuk mendapatkan perlindungan kerja dengan biaya yang sangat terjangkau namun manfaatnya tetap maksimal,” ujarnya.

Menariknya, meskipun iuran dipangkas hingga setengahnya, manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh. Peserta tetap berhak memperoleh perawatan medis akibat kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp42 juta, serta manfaat beasiswa bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengajak masyarakat untuk segera mendaftar dan memanfaatkan program tersebut sebagai bentuk perlindungan diri sekaligus jaminan bagi keluarga di masa depan.

Program tersebut berlaku bagi peserta BPU yang baru mendaftar, dengan syarat iuran dibayarkan secara mandiri dan tidak ditanggung oleh APBN maupun APBD.
Program ini menjadi bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026