Bea Cukai Semarang sita 200.000 batang lebih rokok ilegal di Grobogan
Selasa, 20 Desember 2022 15:45
928 Views
ANTARA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang mengungkap peredaran rokok ilegal di wilayah Grobogan, pada November 2022. Dari hasil penindakan ini disita 203.270 batang rokok ilegal beserta empat orang tersangka yang merupakan distributor rokok ilegal, Selasa (20/12). (Fx. Suryo Wicaksono/Denno Ramdha Asmara/Farah Khadija)