KPK Minta PKS Berhenti Permasalahkan Vonis LHI
PKS menilai ada diskriminasi dalam penanganan kasus dugaan suap impor daging sapi dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dari sejak penetapan jadwal vonis yang terburu-buru hingga tuntutan jaksa dan telah dirancang sejak awal.
"Argumen begitu itu absurd. Masyarakat pencari keadilan dan masyarakat yang menjadi korban itu makin cerdas. Pernyataan menyesatkan begitu sudah tidak ada gunanya," kata Bambang disela-sela acara Pekan Antikorupsi 2013 di Istora Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Selasa.
Bambang bahkan meminta agar politikus PKS bertobat ketimbang memberikan pernyataan yang menyesatkan.
"Lebih baik refleksi, mengakui, tobat, daripada membuat penyesatan-penyesatan," ujar Bambang.
Bambang menegaskan vonis majelis hakim Tipikor kepada Luthfi menunjukkan bahwa mantan anggota DPR Komisi I itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang baik secara aktif maupun pasif.
"Meskipun ada dissenting opinion (pendapat berbeda) hakim dan menurut saya agak salah, tapi bisa dibuktikan ada kejahatan di situ. Dan bukan hanya tipikor (tindak pidana korupsi) tapi juga TPPU (tindak pidana pencucian uang)," jelas Bambang.
Sebelumnya Ketua DPP PKS Hidayat Nur Wahid mencurigai vonis Luthfi Hasan relatif cepat dibandingkan perkara lain. Ia juga mengatakan Luthfi tidak pernah menerima uang suap Rp1,3 miliar melainkan baru sampai pada Ahmad Fathanah hingga akhirnya Fathanah ditangkap KPK dan uang itu kemudian disita.
PKS juga menilai vonis kepada Luthfi tidak adil karena lebih berat dari vonis yang diterima mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin padahal menurut mereka kerugian yang ditimbulkan Nazaruddin jauh lebih besar.
Pengadilan menghukum mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara korupsi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pencucian uang pada Senin (9/12).
Vonis tersebut lebih rendah dibanding jaksa penuntut umum KPK yang meminta pengadilan menghukum Luthfi selama 18 tahun penjara yaitu 10 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara untuk tindak pidana pidana korupsi dan 8 tahun penjara untuk kejahatan pencucian uang ditambah denda sebesar Rp1,5 miliar.