Aksi di depan kantor DPRD Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Semarang, Jumat, juga bertujuan untuk mendesak wakil rakyat di provinsi ini untuk mendukung desakan buruh tersebut.
Koordinator aksi Ahmad Zainudin mengatakan rata-rata upah minimum Jawa Tengah sebesar Rp966.520 per bulan.
Bahkan, lanjut dia, Kota Semarang sebagai ibu kota provinsi, upah minimumnya merupakan yang terendah dibanding provinsi yang lain.
"Kami menuntut percepatan sistem penyetaraan perhitungan upah minuman," ucapnya.
Selain itu, buruh juga menolak keberadaan Instruksi Presiden yang mengatur tentang penetapan upah minimum.
"Survei kebutuhan hidup layak belum dilakukan, tetapi perhitungan inflasi sudah ditetapkan," ujarnya.
Oleh karena itu, buruh menuntut penetapan upah minimum didasarkan atas angka KHL prediksi bulan Desember pada setiap tahunnya, dengan menyertakan prakiraan indeks harga konsumen dan kenaikan tingkat harga tahun depan serta pertumbuhan ekonomi.