Pengembangan Kawasan Industri di Semarang Terbentur Perda
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang Sri Martini, Selasa, menjelaskan bahwa RTRW Kota Semarang telah mengatur kawasan industri, sehingga Pemkot Semarang tidak dapat sembarangan untuk melakukan pengembangan.
"Kecuali jika dari pihak kawasan industri sendiri yang ingin melakukan perluasan dengan tetap mengacu Perda RTRW yang ada," katanya.
Sri Martini mengakui bahwa di Kota Semarang terdapat tiga kawasan industri yang sudah jenuh karena aset sudah habis terjual dan sebagian lahan tidak dapat dimanfaatkan karena terendam rob dan banjir.
Sejumlah kawasan industri yang sudah jenuh yakni yang berada di daerah Genuk atau Terboyo yakni LIK Bugangan Baru, Kawasan Industri Genuk, dan Merdeka Wiratama.
"Di kawasan industri tersebut beragam jenis industrinya seperti baja dan paku, dimanfaatkan sebagai gudang, serta banyak lainnya karena memang tidak ada pembatasan jenis usahanya," katanya.
Sementara kawasan industri yang masih dapat dikembangkan yakni kawasan industri Tugu Wijaya Kusuma, kawasan industri Bukit Semarang Baru, dan Kawasan Industri Candi.