Aptisi: PTS belum Terakreditas Boleh Terbitkan Ijazah
"Dengan catatan, program studi yang izin penyelenggaraannya sudah diterbitkan sebelum tanggal 10 Agustus 2012," kata Sekretaris Aptisi Jateng Prof Yohanes Sutomo di Semarang, Kamis.
Hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nomor 160/E/AK/2013 tertanggal 1 Maret 2013 tentang Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Program Studi.
Sebelum dikeluarkan kebijakan itu, PTS yang belum terakreditasi terancam bakal tak bisa mengeluarkan ijazah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Sesuai PP itu, prodi perguruan tinggi harus sudah terakreditasi selambat-lambatnya pada 16 Mei 2012 dan yang belum terakreditasi sampai dengan tanggal tersebut terancam tak boleh mengeluarkan ijazah.
Menurut Sutomo, SE Dirjen Dikti itu memberikan "angin segar" terhadap PTS yang belum mendapatkan akreditasi atau masih dalam proses akreditasi, sekaligus memberikan ketegasan PTS segera memenuhi akreditasi.
"Sesuai SE itu, perguruan tinggi yang izin prodinya sudah diterbitkan sebelum 10 Agustus 2012 dan belum terakreditasi, dinyatakan terakreditasi C yang berlaku enam bulan sejak SE diterbitkan," katanya.