Logo Header Antaranews Jateng

Polres Purbalingga menetapkan empat tersangka pengeroyokan

Jumat, 29 Mei 2026 12:51 WIB
Image Print
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo (kanan) dan Kasatreskrim AKP Siswanto (kiri) menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (29/5/2026). ANTARA/Sumarwoto

Purbalingga (ANTARA) - Kepolisian Resor Purbalingga menetapkan empat tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, yang salah satunya masih berstatus anak di bawah umur.

Wakil Kepala Polres Purbalingga, Komisaris Polisi Agus Amjat Purnomo, di Purbalingga, Jumat, mengatakan para tersangka berinisial AFF, AEF, ZB, dan DRAP.

“Modus para pelaku melakukan aksi balas dendam karena emosi terkait perselisihan antarkelompok pemuda,” katanya dalam konferensi pers di Markas Polres Purbalingga.

Ia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 03.20 WIB di depan Gedung Kajongan Futsal Center, Kecamatan Bojongsari.

Korban diketahui bernama Aprianto alias Awi (23), warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

Menurut Agus, kejadian bermula saat korban menerima pesan melalui WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang meminta bantuan karena kehabisan bensin.

Setelah melihat profil pengirim, korban mengetahui nomor tersebut berasal dari seseorang yang tergabung dalam kelompok “Green Boys”.

Korban kemudian mendatangi lokasi bersama rekannya. Sesampainya di lokasi, korban diarahkan menuju depan gedung futsal di Bojongsari.

“Di lokasi sudah ada sekitar delapan orang menunggu. Salah seorang pelaku meminta korban menyerahkan telepon seluler untuk memastikan identitasnya,” katanya.

Setelah identitas korban dipastikan, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan dengan memukul bagian kepala, dada, perut, dan kaki korban.

Salah seorang pelaku juga mengancam menggunakan pisau dan melukai bagian pipi serta alis korban.

Selain itu, korban dipukul menggunakan botol kaca hingga pecah sebanyak tiga kali yang menyebabkan luka serius pada bagian kepala dan sempat tidak sadarkan diri.

“Korban sempat berusaha menyelamatkan diri, namun masih dikejar dan dipukuli hingga akhirnya aparat kepolisian datang ke lokasi,” katanya didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Siswanto dan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Inspektur Polisi Satu Dwi Arto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka sobek di kepala, luka lecet di dahi dan pipi, luka pada telinga dan leher, serta pendarahan pada selaput otak akibat benturan benda keras.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku, sebuah pisau, pecahan botol kaca, serta batu yang diduga digunakan dalam pengeroyokan.

Keempat tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Kami mengimbau para pemuda tidak membentuk kelompok yang mengarah pada tindakan kekerasan karena dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata Agus.


Baca juga: Polresta Banyumas tahan lima mahasiswa kasus TPKS dan pengeroyokan



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026