Logo Header Antaranews Jateng

Polisi bongkar kasus penyalahgunaan LPG dan BBM subsidi di Purbalingga

Kamis, 16 April 2026 14:40 WIB
Image Print
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo (kiri) dan Kasatreskrim AKP Siswanto (kanan) dalam konferensi pers penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi di Mapolres Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis (16/4/2026). ANTARA/HO-Polres Purbalingga

Purbalingga (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Purbalingga membongkar dua kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG subsidi dan bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Anita Indah Setyaningrum saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan upaya kepolisian dalam memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran.

“Kasus pertama yaitu dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG subsidi pemerintah di Desa Sidanegara, Kecamatan Kaligondang, pada Jumat (10/4),” katanya.

Ia mengatakan tersangka berinisial S (65), warga Kecamatan Kaligondang, diduga membeli LPG tiga kilogram bersubsidi untuk kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi kemasan tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram menggunakan alat khusus.

Dia mengatakan LPG tersebut selanjutnya dijual kembali dengan harga nonsubsidi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 63 tabung kosong LPG tiga kilogram, 17 tabung isi LPG tiga kilogram, serta puluhan tabung LPG ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram dalam kondisi kosong maupun berisi.

Selain itu, turut disita timbangan manual, segel berbagai warna, pipa modifikasi, obeng, hingga satu unit kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

“Tersangka membeli satu tabung LPG tiga kilogram seharga Rp16 ribu, kemudian setelah dipindahkan ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram dijual dengan harga sampai Rp200 ribu per tabung. Jadi, keuntungan yang didapatkan tersangka dalam satu bulan mencapai lima sampai sepuluh juta rupiah,” katanya didampingi Wakil Kapolres Komisaris Polisi Agus Amjat Purnomo dan Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Siswanto

Atas perbuatannya, kata dia, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta sejumlah ketentuan lain terkait perlindungan konsumen dan metrologi legal.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” katanya menegaskan.

BBM Pertalite

Selain itu, kata dia, pihaknya juga membongkar kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di Jalan Raya Desa Tumanggal, Kecamatan Pengadegan, pada Jumat (10/4).

Tersangka berinisial AM (53), warga Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, ditangkap karena diduga membeli BBM subsidi jenis Pertalite di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

“Modus yang dilakukan, yaitu tersangka membeli Pertalite di berbagai SPBU yang ada di Kabupaten Purbalingga menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Kemudian BBM tersebut dipindahkan ke jeriken dengan pompa dan menjual di wilayah Kabupaten Banjarnegara,” katanya.

Dia mengatakan dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi, enam jeriken berisi masing-masing 27 liter Pertalite, satu jeriken berisi 28 liter Pertalite, dua jeriken kosong, satu pompa, tiga lembar kode batang (barcode) Pertalite dengan nomor kendaraan berbeda, serta uang tunai Rp130 ribu.

Dia mengatakan tersangka membeli Pertalite seharga Rp10 ribu per liter dan menjual kembali seharga Rp12 ribu per liter serta dalam sehari mampu membeli hingga 200 liter BBM subsidi.

“Keuntungan yang didapatkan mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan dan praktik ini sudah berlangsung sejak September 2025,” katanya.

Terkait dengan hal itu, Kapolres mengatakan tersangka Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.



Baca juga: Polresta Banyumas bongkar penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026