
Polres Purbalingga ungkap peredaran sabu asal Jakarta

Purbalingga (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga, Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan pelaku asal Jakarta dengan barang bukti seberat 114,75 gram.
Wakil Kepala Polres Purbalingga Komisaris Polisi Agus Amjat Purnomo mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (16/4) di ruas jalan wilayah Kelurahan Karangmanyar, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.
"Tersangka yang diamankan berinisial YPM (34), laki-laki, alamat sesuai KTP di Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," katanya didampingi Kepala Satesnarkoba Ajun Komisaris Polisi Ihwan Maruf dan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Inspektur Polisi Satu Dwi Arto di Purbalingga, Senin.
Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli tertutup dan penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Kalimanah terkait dugaan tindak pidana narkotika
Modus operandi tersangka, yakni diperintahkan oleh seseorang untuk menempatkan dan memindahkan paket sabu ke sejumlah titik dengan imbalan sebesar Rp2 juta.
"Untuk pihak yang memerintah tersangka, saat ini masih dalam penyelidikan tim Satresnarkoba Polres Purbalingga," katanya menjelaskan.
Dari tangan tersangka, kata dia, polisi mengamankan tiga paket sabu masing-masing dengan berat bruto 47,89 gram, 52,57 gram, dan 14,29 gram, sehingga total mencapai 114,75 gram.
Selain itu, diamankan pula barang bukti lain berupa tiga lembar aluminium foil, tiga lembar tisu putih, satu kotak kardus kecil warna merah, dua kartu SIM telepon seluler, sobekan kertas, satu tas plastik, satu tas pinggang warna hitam, serta satu jaket warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
"Pelaku diancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar," katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya lainnya serta berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana narkoba.
"Apabila masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada kepolisian terdekat agar dapat ditindak secara tegas dan terukur," kata Wakapolres.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
