Logo Header Antaranews Jateng

Polres Purbalingga bongkar kasus pencurian libatkan perempuan residivis

Selasa, 26 Mei 2026 14:29 WIB
Image Print
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan tersangka seorang perempuan residivis dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2026). ANTARA/Sumarwoto

Purbalingga (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga mengungkap kasus pencurian dengan tersangka seorang perempuan residivis yang telah lima kali melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Wakil Kepala Polres Purbalingga Komisaris Polisi Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa, mengatakan tersangka berinisial ES alias Ella (34), warga Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.

“Pelaku merupakan residivis, ini sudah yang kelima,” katanya didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Siswanto dan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Inspektur Polisi Satu Dwi Arto.

Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi terkait pencurian yang terjadi di Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 07.00 WIB.

Selain kasus tersebut, tersangka juga diduga terlibat pencurian satu unit sepeda motor Honda Spacy warna merah di Desa Panican, Kecamatan Kemangkon, pada 24 Maret 2026 serta pencurian perhiasan emas sekitar 10 gram di Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, pada 18 Maret 2026.

Menurut dia, kronologi pencurian di Desa Jetis bermula saat korban sedang berada di dapur untuk menyiapkan makanan dan mendengar suara sepeda motor.

Korban kemudian menuju garasi rumah dan mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya yang sebelumnya terparkir sudah tidak ada.

“Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk mengecek barang-barang dan diketahui satu unit telepon seluler serta dompet juga hilang,” katanya.

Ia mengatakan korban sempat menemukan kembali dompet miliknya di rak televisi kamar, namun uang tunai sekitar Rp400 ribu yang berada di dalamnya telah raib.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Purbalingga.

Petugas Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh ciri-ciri pelaku yang identik dengan seorang residivis berinisial ES yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara.

“Petugas kemudian melakukan pencarian secara intensif,” katanya.

Pada Kamis (21/5), kata dia, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka sedang melintas di Jalan Raya Kutasari.

Petugas selanjutnya menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sepeda motor dan telepon seluler yang merupakan barang hasil pencurian dari rumah korban di Desa Jetis.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna merah, kunci sepeda motor, telepon seluler Redmi Note 11, jaket hitam, celana jins biru muda, serta uang hasil penjualan barang bukti sebesar Rp6,375 juta.

Wakapolres mengatakan modus operandi pelaku yakni mencari rumah yang dalam keadaan sepi, kemudian masuk dengan membuka gerbang dan pintu rumah sebelum mengambil barang-barang milik korban.

“Barang hasil curian dijual dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diketahui melakukan aksi pencurian seorang diri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca juga: Polresta Banyumas bongkar jaringan narkotika libatkan dua residivis



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026