Operasi Jagratara III, Keimigrasian Jateng amankan 11 WNA
Pemalang (ANTARA) - Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) diamankan jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah selama berlangsung Operasi Jagratara Tahap III.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto kepada media dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang.
"WNA yang kami amankan 11 orang, terdiri atas WN China sebanyak delapan orang, berpotensi dugaan pelanggaran Pasal 75, yaitu berpotensi mengganggu ketertiban umum," ungkap Is Edy.
Kemudian tiga WNA, juga sama kasusnya, berpotensi mengganggu ketertiban umum dan diduga ini melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Seluruh WNA tersebut sudah diamankan dan sekarang ini dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman. Apabila nanti warga negara asing ini terbukti melanggar pasal itu, terbukti melakukan pelanggaran pasal yang dimaksud, kasusnya ditingkatkan dan diberikan tindakan keimigrasian berupa deportasi.
Efektivitas dan efisiensi pengawasan WNA, kata Kadivim, membutuhkan kerja sama dan peran serta masyarakat. Ia mengimbau masyarakat untuk proaktif memberikan informasi terkait keberadaan WNA yang disinyalir mengganggu ketertiban umum.
"Kaitannya dengan pengawasan ini, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jateng mengimbau masyarakat tidak segan umemberikan informasi kepada kami," tutur Is Edy.
"Dan kegiatan serupa terkait dengan operasi bersama ini akan kami lakukan secara rutin sehingga ini akan menjamin keamanan dan ketertiban di masyarakat," katanya.
Terhadap WNA yang melakukan pelanggaran tentunya akan ditindak tegas.
Lebih detail, Kadivim menggambarkan beberapa tindakan WNA yang dianggap melanggar ketentuan. Misalnya, perilaku WNA yang menggunakan jasa tukang bangunan orang Indonesia, namun tidak memberikan gaji dan melakukan pengancaman terhadap warga sekitar.
"Hal ini sangat mengganggu ketertiban umum. Jangankan WNA, warga negara Indonesia saja dengan perbuatan seperti ini dapat mengganggu ketertiban umum," ujar Is Edy.
"Maka dari itu Imigrasi hadir, bagaimana masing-masing UPT berupaya agar keberadaan dan kegiatan WNA tidak akan mengganggu ketertiban umum, apalagi meresahkan masyarakat," imbuhnya.
Sementara untuk WN China yang terbukti menyalahgunakan peruntukan izin tinggal, telah diberikan tindakan oleh Keimigrasian Indonesia.
Pengamanan WNA merupakan hasil Pelaksanaan Operasi Jagratara Tahap III Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat Tahun 2024 di Wilayah Jawa Tengah.
Operasi ini telah dilaksanakan pada tanggal 7--9 Oktober 2024, sebagai upaya memperkuat pengawasan Keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Jawa Tengah.
Dalam aksinya, Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi se-Jawa Tengah telah melaksanakan operasi pada 46 titik target di wilayah Kota Semarang, Kota Tegal, Kabupaten Semarang Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen Kabupaten Banyumas, Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Brebes
Termasuk juga operasi di Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan Kota Pekalongan, Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Magelang.
Adapun total WNA yang diawasi pada Operasi "Jagratara" Tahap III ini sebanyak 245 orang.
Dalam siaran persnya, Divisi Keimigrasian menjelaskan, tujuan operasi adalah sebagai upaya preventif terhadap pelanggaran Keimigrasian serta penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Kemudian, untuk memastikan penggunaan izin tinggal WNA sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pemberian informasi terkait aturan keimigrasian.
Mendampingi Kepala Divisi Keimigrasian pada kesempatan itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Joko Surono serta sejumlah Kepala Kantor Imigrasi di Jawa Tengah. ***
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto kepada media dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang.
"WNA yang kami amankan 11 orang, terdiri atas WN China sebanyak delapan orang, berpotensi dugaan pelanggaran Pasal 75, yaitu berpotensi mengganggu ketertiban umum," ungkap Is Edy.
Kemudian tiga WNA, juga sama kasusnya, berpotensi mengganggu ketertiban umum dan diduga ini melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Seluruh WNA tersebut sudah diamankan dan sekarang ini dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman. Apabila nanti warga negara asing ini terbukti melanggar pasal itu, terbukti melakukan pelanggaran pasal yang dimaksud, kasusnya ditingkatkan dan diberikan tindakan keimigrasian berupa deportasi.
Efektivitas dan efisiensi pengawasan WNA, kata Kadivim, membutuhkan kerja sama dan peran serta masyarakat. Ia mengimbau masyarakat untuk proaktif memberikan informasi terkait keberadaan WNA yang disinyalir mengganggu ketertiban umum.
"Kaitannya dengan pengawasan ini, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jateng mengimbau masyarakat tidak segan umemberikan informasi kepada kami," tutur Is Edy.
"Dan kegiatan serupa terkait dengan operasi bersama ini akan kami lakukan secara rutin sehingga ini akan menjamin keamanan dan ketertiban di masyarakat," katanya.
Terhadap WNA yang melakukan pelanggaran tentunya akan ditindak tegas.
Lebih detail, Kadivim menggambarkan beberapa tindakan WNA yang dianggap melanggar ketentuan. Misalnya, perilaku WNA yang menggunakan jasa tukang bangunan orang Indonesia, namun tidak memberikan gaji dan melakukan pengancaman terhadap warga sekitar.
"Hal ini sangat mengganggu ketertiban umum. Jangankan WNA, warga negara Indonesia saja dengan perbuatan seperti ini dapat mengganggu ketertiban umum," ujar Is Edy.
"Maka dari itu Imigrasi hadir, bagaimana masing-masing UPT berupaya agar keberadaan dan kegiatan WNA tidak akan mengganggu ketertiban umum, apalagi meresahkan masyarakat," imbuhnya.
Sementara untuk WN China yang terbukti menyalahgunakan peruntukan izin tinggal, telah diberikan tindakan oleh Keimigrasian Indonesia.
Pengamanan WNA merupakan hasil Pelaksanaan Operasi Jagratara Tahap III Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat Tahun 2024 di Wilayah Jawa Tengah.
Operasi ini telah dilaksanakan pada tanggal 7--9 Oktober 2024, sebagai upaya memperkuat pengawasan Keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Jawa Tengah.
Dalam aksinya, Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi se-Jawa Tengah telah melaksanakan operasi pada 46 titik target di wilayah Kota Semarang, Kota Tegal, Kabupaten Semarang Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen Kabupaten Banyumas, Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Brebes
Termasuk juga operasi di Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan Kota Pekalongan, Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Magelang.
Adapun total WNA yang diawasi pada Operasi "Jagratara" Tahap III ini sebanyak 245 orang.
Dalam siaran persnya, Divisi Keimigrasian menjelaskan, tujuan operasi adalah sebagai upaya preventif terhadap pelanggaran Keimigrasian serta penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Kemudian, untuk memastikan penggunaan izin tinggal WNA sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pemberian informasi terkait aturan keimigrasian.
Mendampingi Kepala Divisi Keimigrasian pada kesempatan itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Joko Surono serta sejumlah Kepala Kantor Imigrasi di Jawa Tengah. ***