KPU: 1.390.832 warga Kabupaten Banyumas masuk DPT Pilkada 2024
Purwokerto (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah mengatakan sebanyak 1.390.832 warga Banyumas, Jawa Tengah, masuk daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"DPT tersebut telah kami tetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten Banyumas yang dilaksanakan pada hari Jumat (20/9)," kata Rofingatun di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu.
Menurut dia, hasil rapat pleno tersebut telah dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1537 Tahun 2024 tentang tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Banyumas untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, bupati dan wakil bupati Banyumas tahun 2024.
Lebih lanjut, dia mengatakan jumlah DPT yang sebanyak 1.390.832 pemilih itu terdiri 696.142 laki-laki (50,05 persen) dan 694.690 perempuan (49,95 persen) tersebar pada 2.650 tempat pemungutan suara, 331 desa/kelurahan, 27 kecamatan.
Dari total pemilih yang masuk DPT, kata dia, diketahui sebanyak 3.946 orang yang baru menjadi pemilih (pemilih baru) karena telah berusia 17 tahun, telah menikah, atau telah memasuki masa pensiun dari anggota TNI/Polri.
Jika dibandingkan dengan DPS (Daftar Pemilih Sementara) yang berjumlah 1.392.370 jiwa, lanjut dia, jumlah pemilih dalam DPT terdapat penurunan sebanyak 1.500 orang karena adanya beberapa faktor yang menjadikan tidak memenuhi syarat di antaranya pindah domisili dan meninggal dunia.
"Secara keseluruhan ada 5.484 pemilih yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Selain itu, ada 5.394 pemilih yang melakukan perbaikan data," katanya.
Terkait dengan penetapan DPT tersebut, dia mengimbau masyarakat untuk mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih dengan mengakses laman https://cekdptonline.kpu.go.id.
Menurut dia, pengecekan juga dapat dilakukan secara langsung di lokasi pemasangan DPT, yaitu pada papan pengumuman RT/RW atau kantor desa/kelurahan setempat mulai tanggal 22 September 2024.
"Apabila namanya tidak terdaftar, dapat lapor segera kepada petugas PPS (Petugas Panitia Pemungutan Suara) di kantor desa/kelurahan setempat," kata Rofingatun.
Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada tanggal 27 November mendatang, khusus di daerah ini terdiri atas pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah serta pemilihan bupati dan wakil bupati Banyumas.
Baca juga: KPU Banyumas ajukan keringanan biaya pemeriksaan kesehatan KPPS
"DPT tersebut telah kami tetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten Banyumas yang dilaksanakan pada hari Jumat (20/9)," kata Rofingatun di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu.
Menurut dia, hasil rapat pleno tersebut telah dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1537 Tahun 2024 tentang tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Banyumas untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, bupati dan wakil bupati Banyumas tahun 2024.
Lebih lanjut, dia mengatakan jumlah DPT yang sebanyak 1.390.832 pemilih itu terdiri 696.142 laki-laki (50,05 persen) dan 694.690 perempuan (49,95 persen) tersebar pada 2.650 tempat pemungutan suara, 331 desa/kelurahan, 27 kecamatan.
Dari total pemilih yang masuk DPT, kata dia, diketahui sebanyak 3.946 orang yang baru menjadi pemilih (pemilih baru) karena telah berusia 17 tahun, telah menikah, atau telah memasuki masa pensiun dari anggota TNI/Polri.
Jika dibandingkan dengan DPS (Daftar Pemilih Sementara) yang berjumlah 1.392.370 jiwa, lanjut dia, jumlah pemilih dalam DPT terdapat penurunan sebanyak 1.500 orang karena adanya beberapa faktor yang menjadikan tidak memenuhi syarat di antaranya pindah domisili dan meninggal dunia.
"Secara keseluruhan ada 5.484 pemilih yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Selain itu, ada 5.394 pemilih yang melakukan perbaikan data," katanya.
Terkait dengan penetapan DPT tersebut, dia mengimbau masyarakat untuk mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih dengan mengakses laman https://cekdptonline.kpu.go.id.
Menurut dia, pengecekan juga dapat dilakukan secara langsung di lokasi pemasangan DPT, yaitu pada papan pengumuman RT/RW atau kantor desa/kelurahan setempat mulai tanggal 22 September 2024.
"Apabila namanya tidak terdaftar, dapat lapor segera kepada petugas PPS (Petugas Panitia Pemungutan Suara) di kantor desa/kelurahan setempat," kata Rofingatun.
Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada tanggal 27 November mendatang, khusus di daerah ini terdiri atas pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah serta pemilihan bupati dan wakil bupati Banyumas.
Baca juga: KPU Banyumas ajukan keringanan biaya pemeriksaan kesehatan KPPS