Semarang (ANTARA) - Pengacara yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dikukuhkan sebagai guru besar kehormatan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.
Prosesi pengukuhan Junimart menjadi guru besar kehormatan Fakultas Hukum langsung dipimpin oleh Rektor Unissula Prof Gunarto di Auditorium Unissula Semarang, Sabtu.
"Untuk menjadi guru besar kehormatan harus memenuhi empat syarat yang ditetapkan Permendikbud Ristek Nomor 38/2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan," kata Gunarto.
Pertama, institusi yang diberikan mandat untuk mengukuhkan guru besar kehormatan adalah universitas yang akreditasinya unggul dan program doktor terkait juga harus unggul.
"Unissula telah terakreditasi unggul dan program doktor ilmu hukumnya juga terakreditasi unggul ke-12 se-Indonesia dari BAN PT. Juga terakreditasi internasional," katanya.
Kedua, calon guru besar tersebut harus memiliki gagasan atau pemikiran baru yang berguna bagi pembangunan nasional dan terpublikasi dalam jurnal internasional yang terindeks Scopus.
"Junimart memiliki gagasan besar mengenai pendekatan holistik untuk pemberantasan mafia tanah di Indonesia yang ter-'publish' di jurnal internasional," katanya.
Ketiga, perguruan tinggi membentuk tim review untuk menguji gagasan tersebut, termasuk dari aspek orisinalitas, dan Unissula telah membentuknya diketuai ketua senat.
"Keempat, mendapatkan persetujuan dari senat universitas. Dari 59 anggota senat secara aklamasi telah menetapkan pengukuhan beliau sebagai guru besar," katanya.
Gunarto berharap kehadiran Junimart dalam jajaran guru besar FH Unissula mampu memperkaya pemikiran dan gagasan, khususnya dalam pemberantasan mafia tanah di Indonesia.
"Kami berharap bisa memengaruhi kebijakan di bidang pertanahan dan advokasi pemberantasan mafia tanah di Indonesia agar semakin rendah hingga 'zero'," katanya.
Sementara itu, Junimart menyampaikan pidato pengukuhan yang berjudul "Pendekatan Holistik Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia".
Junimart menjelaskan bahwa istilah mafia tanah mengacu pada sekelompok individu atau organisasi yang terlibat dalam kegiatan ilegal yang berkaitan dengan pembebasan lahan, seringkali melalui pemaksaan, kekerasan, dan korupsi.
"Modus operandi yang sering digunakan oleh mafia tanah di Indonesia meliputi praktik-praktik seperti manipulasi sertifikat tanah, kolusi dengan pihak terkait, memanfaatkan kelemahan dalam program pendaftaran tanah, praktik spekulasi harga tanah, dan bahkan memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan pribadi," katanya.
Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pada periode 2019-2023 terdapat total 31.317 kasus, aduan, atau gugatan pertanahan yang terdiri atas 11.286 sengketa, 502 konflik, dan 19.529 perkara.
"Total kasus yang selesai adalah 15.082, sedangkan yang masih dalam proses mencapai 16.235 kasus," katanya.
Untuk mencegah dan memberantas mafia tanah, Junimart mendorong sistem informasi yang canggih yang didukung dengan regulasi yang efektif terkait pertanahan.
"Regulasi yang terlalu rumit perlu kita hindari untuk mencegah praktik kolusi dan mafia tanah. Regulasi perlu ditata kembali agar tidak saling tumpang tindih sehingga efektif mencegah praktik mafia tanah dan mengatasi persoalan pertanahan secara komprehensif," katanya.