"Keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya adalah MKD sudah melakukan verifikasi terhadap status pelapor, Sudirman Said. MKD memutuskan, melanjutkan ke persidangan," kata Junimart di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Junimart menjelaskan, pada rapat MKD Senin kemarin, beberapa anggota baru MKD mempersoalkan lagi legal standing, bahkan ada yang meminta verifikasi ulang dan menggebrak meja meminta MKD meninjau ulang legal standing.
"Kalau kehadiran beberapa anggota baru meminta pembahasan verifikasi bisa saja, tapi tidak mengubah keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya," kata Junimart.
Politisi PDIP ini menegaskan, berdasarkan Tata Beracara MKD, setelah 14 hari MKD menerima pengaduan, jika tidak ada surat dari MKD, maka sudah dianggap cukup untuk melanjutkan ke persidangan.
"Saya berharap semua anggota MKD dapat bersikap cerdas, karena rakyat mengawal terus perkembangan persoalan di MKD," kata Junimart.
Senin kemarin MKD rapat mengagendakan penetapan jadwal persidangan dan penetapan saksi-saksi yang akan dipanggil, tetapi tidak terjadi.