Penampung sepeda motor ilegal di Pati terungkap, hendak dikirim ke Kalimantan
Pati (ANTARA) - Polresta Pati, Jawa Tengah, masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pengungkapan 17 unit sepeda motor yang diangkut truk hendak dikirim ke Kalimantan tanpa surat lengkap.
"Berdasarkan keterangan sopir truk berinisial AM warga Tanjungsari, Kecamatano Tlogowungu, Kabupaten Pati, belasan unit sepeda motor tersebut memang hendak dikirim ke luar pulau. Sedangkan dirinya mengaku sebatas mengantar," kata Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin di Pati, Jumat.
Berdasarkan pengakuan sopir truk tersebut, kata dia, mendapatkan upah setiap unit kendaraan sebesar Rp1 juta. Sedangkan belasan kendaraan tersebut diambil AM dari seseorang di luar Pati secara bertahap, yakni Jumat (5/7), Sabtu (6/7), dan Minggu (7/7).
Setelah terkumpul, kata dia, kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan bersama sejumlah kasur dan lemari plastik yang disebutkan merupakan titipan seseorang untuk diangkut sekaligus. Setelah semua kendaraan terkumpul truk akan ditutup terpal sehingga tidak terlihat dari luar.
Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi adanya kendaraan di dalam truk yang terparkir di sekitar area rumah sopir truk berinisial AM di Desa Tanjungsari, Tlogowungu pada Selasa (9/7).
Untuk memastikan informasi tersebut, kemudian diterjunkan tim untuk melakukan pengecekan. Hasilnya ditemukan 17 kendaraan roda dua yang hanya dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK). Selanjutnya, Polresta Pati mengamankan sopir truk berinisial AM (28).
"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan karena sebelumnya AM juga mengaku sudah dua kali melakukan pengangkutan," ujarnya.
Terkait dengan kasus serupa yang hendak dikirim ke Timor Leste, dia mengakui belum mengetahui karena masih dilakukan pendalaman. Termasuk dilakukan pengecekan terhadap setiap unit kendaraan tersebut.
Pada akhir tahun 2023, Polresta Pati juga menggagalkan ekspor puluhan unit sepeda motor dan sejumlah mobil berbagai merek tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah untuk tujuan Negara Timor Leste.
Kendaraan yang diamankan saat itu, berupa 42 unit kendaraan roda dua, tujuh unit kendaraan roda empat, dan satu unit truk yang digunakan untuk pengangkut sepeda motor. Sedangkan kendaraan roda dua yang hendak dikirim ke Timor Leste sebanyak 23 unit.
"Berdasarkan keterangan sopir truk berinisial AM warga Tanjungsari, Kecamatano Tlogowungu, Kabupaten Pati, belasan unit sepeda motor tersebut memang hendak dikirim ke luar pulau. Sedangkan dirinya mengaku sebatas mengantar," kata Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin di Pati, Jumat.
Berdasarkan pengakuan sopir truk tersebut, kata dia, mendapatkan upah setiap unit kendaraan sebesar Rp1 juta. Sedangkan belasan kendaraan tersebut diambil AM dari seseorang di luar Pati secara bertahap, yakni Jumat (5/7), Sabtu (6/7), dan Minggu (7/7).
Setelah terkumpul, kata dia, kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan bersama sejumlah kasur dan lemari plastik yang disebutkan merupakan titipan seseorang untuk diangkut sekaligus. Setelah semua kendaraan terkumpul truk akan ditutup terpal sehingga tidak terlihat dari luar.
Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi adanya kendaraan di dalam truk yang terparkir di sekitar area rumah sopir truk berinisial AM di Desa Tanjungsari, Tlogowungu pada Selasa (9/7).
Untuk memastikan informasi tersebut, kemudian diterjunkan tim untuk melakukan pengecekan. Hasilnya ditemukan 17 kendaraan roda dua yang hanya dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK). Selanjutnya, Polresta Pati mengamankan sopir truk berinisial AM (28).
"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan karena sebelumnya AM juga mengaku sudah dua kali melakukan pengangkutan," ujarnya.
Terkait dengan kasus serupa yang hendak dikirim ke Timor Leste, dia mengakui belum mengetahui karena masih dilakukan pendalaman. Termasuk dilakukan pengecekan terhadap setiap unit kendaraan tersebut.
Pada akhir tahun 2023, Polresta Pati juga menggagalkan ekspor puluhan unit sepeda motor dan sejumlah mobil berbagai merek tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah untuk tujuan Negara Timor Leste.
Kendaraan yang diamankan saat itu, berupa 42 unit kendaraan roda dua, tujuh unit kendaraan roda empat, dan satu unit truk yang digunakan untuk pengangkut sepeda motor. Sedangkan kendaraan roda dua yang hendak dikirim ke Timor Leste sebanyak 23 unit.