Semarang (ANTARA) - Salah satu rencana aksi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan layanan administrasi hukum umum (AHU) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah adalah sinkronisasi data notaris.
Hal ini didasari atas terdapatnya deviasi antara data notaris yang tercatat di Direktorat Jenderal AHU dengan data yang dimiliki Kemenkumham Jateng.
Sebagai solusi, Kemenkumham Jateng mengadakan Rapat Rekonsiliasi Data Notaris bersama Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Rembang, Pati dan Blora di Rutan Kelas IIB Rembang.
Tim Kemenkumham Jateng, yang dimotori Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan mewakili Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Tejo Harwanto bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara, memberikan arahan terkait pentingnya keakuratan data notaris
Rekonsiliasi Data Notaris ini, kata Anggiat, untuk mensinkronkan data notaris yang terdapat pada Ditjen AHU dengan data pada MPD Kabupaten Rembang Blora dan MPD Kabupaten Pati.
Fakta di lapangan, menurut Kadiv Yankumham memperlihatkan adanya dampak yang ditimbulkan dari permasalahan tersebut.
"Contohnya, ada akun dari seorang notaris yang telah meninggal, ternyata masih bisa dipergunakan oleh ahli waris ataupun pegawai Kantor notaris tersebut," ungkap Anggiat.
"Dan mereka tidak melaporkan peristiwa kematian notaris kepada MPD setempat," tambahnya.
Rekonsiliasi ini, kata Kadiv Yankumham, sebagai langkah mitigasi risiko untuk meminimalisir penyimpangan akibat tidak sinkronnya data notaris.
Rekonsiliasi ini meliputi penghimpunan data yang tepat mengenai notaris aktif , tidak aktif, pensiun dan meninggal.
Secara teknis, Kemenkumham Jateng akan memberikan data notaris dari seluruh Kabupaten/Kota yang harus diperiksa kebenarannya oleh MPD Kabupaten/Kota setempat.
Selain itu, nantinya Kemenkumham Jateng akan menganalisa hasil pemeriksaan data Notaris dari masing-masing MPD untuk dilakukan perbaikan dalam rangka mewujudkan data notaris yang sinkron.
Langkah ini merupakan pengejawantahan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kegiatan ini diharapkan bisa memperoleh data notaris yang lebih akurat sehingga sinkronisasi data tercapai dengan optimal. ***