Semarang (ANTARA) - Kekayaan intelektual (KI) memiliki nilai (value) yang sangat besar karena mampu meningkatkan perekonomian masyarakat dan menjaga ketahanan ekonomi nasional, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto menegaskan hal itu pada "Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual bagi Perguruan Tinggi" yang berlangsung di The Wujil Resort and Convention Hotel, Selasa (11/6).
"Kekayaan intelektual ketika dimanfaatkan dan dikelola dengan baik akan memiliki value yang sangat besar," kata Tejo dalam sambutannya.
"Hak kekayaan intelektual yang dimanfaatkan dengan baik akan meningkatkan perekonomian masyarakat dan berkontribusi terhadap ketahanan ekonomi nasional," sambungnya.
Kakanwil mencontohkan, banyak produk kekayaan intelektual, ketika telah didaftarkan atau dicatat secara resmi, memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
"Misalnya, garam getis yang ada di Purworejo. Dulunya hanya garam biasa, tapi sekarang harganya mahal dan dijadikan metode terapi. Selain itu, sekarang telah menjadi salah satu objek wisata," terang Tejo.
"Banyak produk lain yang setelah didaftarkan, usaha mereka semakin berkembang dan omzetnya bertambah," tambahnya.
Dari sudut pandang lain, Kakanwil menilai pemahaman mengenai berartinya nilai kekayaan intelektual perlu diimbangi dengan kesadaran akan perlindungan kekayaan intelektual.
Tejo mengungkapkan, sampai dengan Mei 2024, terdapat enam pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual.
Kemenkumham Jateng, tegas Tejo, terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual.
"Oleh karena itu diperlukan kerja sama dengan perguruan tinggi dan aparat penegak hukum dalam menetapkan kebijakan strategis yang akan dijadikan target untuk menurunkan dan menghilangkan pelanggaran hak Kekayaan Intelektual," terang Tejo.
"Perguruan tinggi merupakan salah satu unsur yang sangat penting dan harus dilibatkan dalam perlindungan hak Kekayaan Intelektual," ujarnya.
"Lembaga tinggi akademik memiliki peran yang sangat penting dan krusial dalam mendorong inovasi di negara kita," imbuhnya.
Untuk itu, ujar Kakanwil, perlindungan hak kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi merupakan hal yang sangat penting, agar para pengajar, peneliti, dan mahasiswa yang membuat karya bisa mendapatkan manfaat dari karyanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan menjelaskan, kegiatan ini dimaksudkan sebagai sarana diskusi dan sosialisasi mengenai pelanggaran kekayaan intelektual.Selain itu, juga untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya kekayaan intelektual dan mencegah terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual di Jawa Tengah.
Hadir sebagai narasumber, Prof. Dr. Anis Mashdurohatun dari Unissula, Baby Maryati dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Bimas Nurcahyo Trangono selaku Ketua PAMPI, dan Kepada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto.
Kegiatan pembukaan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, Kepala dan perwakilan UPT Kota dan Kabupaten Semarang.***