Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah menindaklanjuti nota kesepahaman (memorandum of understanding - MoU) dengan
Pengadilan Tinggi (PT) serta Pengadilan Tinggi Agama (PTA).
Peningkatan peran dan dukungan PT serta PTA terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan sangat dibutuhkan guna mewujudkan sinergi pelayanan hukum terhadap masyarakat.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto saat membuka kegiatan Tindak Lanjut Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dengan Pengadilan Tinggi Semarang dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang bertempat di Hotel Solia Zigna Surakarta, Senin (10/6).
"Tindak lanjut nota kesepahaman bersama ini merupakan wujud sinergi antarlembaga (whole of government) dalam rangka peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat," kata Tejo.
"Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap dua instansi baik Pengadilan dan Kemenkumham, terkhusus Balai Harta Peninggalan Semarang, dapat terwujud dan menjadikan kita sebagai instansi yang akuntabel," sambungnya.
Tejo menerangkan, dari delapan tugas dan fungsi BHP terdapat empat tugas yang bersumber dari lembaga Pengadilan, di antaranya Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perwalian, Pengampuan, dan Ketidakhadiran, serta Putusan Pengadilan Niaga tentang Kepailitan.
"Oleh karenanya dibutuhkan sinergi yang erat antara BHP Semarang dengan Pengadilan Negeri/Niaga dan Pengadilan Agama untuk memberikan pelayanan terbaik sehingga perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dapat terwujud dan amanat peraturan perundang-undangan dapat ditegakkan," papar Tejo.
Pada akhir sambutan, Tejo berharap dengan adanya kegiatan ini menjadi sebuah langkah dalam menjawab tantangan yang dihadapi dalam menjangkau masyarakat demi terciptanya perlindungan hak-hak hukum masyarakat.
"Kegiatan ini demi terciptanya perlindungan hak-hak keperdataan atas subjek yang dinyatakan tidak cakap hukum," katanya.
"Hubungan antara lembaga Pengadilan dan Balai Harta Peninggalan secara teknis memang tidak diatur dalam KUH Perdata, sehingga adanya nota kesepahaman ini bisa menjadi dasar untuk mendukung pelaksanaan tugas," ujarya.
"Dengan begitu, tidak akan ada lagi keraguan dalam penegakan aturan hukum, menuju masyarakat yang sadar akan hukum, menuju Indonesia Maju," tutup Tejo.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Direktur Perdata Constantinus Kristomo berharap melalui kegiatan ini juga dapat mengevaluasi poin-poin perjanjian yang telah disepakati agar lebih efektif dan efisien serta implementatif dalam pelaksanaannya.
Ia melihat dalam MoU sebelumnya yang telah disepakati belum terdapat pengaturan terkait mekanisme pertukaran data antara BHP dengan Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Tinggi Agama.
"Di era saat ini mekanisme pertukaran data bisa dengan web service, atau hal lain yang kita sepakati bersama dengan maksud dan tujuan percepatan pertukaran data dan informasi," ujar Kristomo.
Turut mengikuti kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, Kepala Pengadilan Tinggi Semarang, Kepala Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Kepala Pengadilan Negeri Eks Keresidenan Surakarta, dan Kepala UPT di Eks Keresidenan Surakarta. ***