Ratusan botol minuman keras disita Polres Surakarta
Solo (ANTARA) - Satuan Samapta Polres Kota Surakarta menyita ratusan botol minuman keras yang dapat memabukkan di sebuah toko kelontong di Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjarsari Solo, Jawa Tengah, untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas pada bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriah.
Kepala Satuan Samapta Polres Kota Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo di Solo, Rabu, mengatakan, Satuan Samapta Polresta Surakarta terkait penindakan penjualan minuman keras ilegal tersebut dalam rangka operasi Pekat yang berhasil menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek di sebuah toko kelontong milik seorang warga Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta.
"Jadi toko itu, berkedok toko kelontong yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, ternyata ada minuman keras di dalamnya. Ratusan botol minuman keras berbagai merek itu, telah disita dan diamankan oleh petugas, pada Selasa (12/3) malam," kata Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.
Polisi selain menyita ratusan botol minuman keras yang memabukkan, juga mengamankan pemilik toko kelontong tersebut berinisial SPS (46), warga Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta untuk diperiksa di Mapolresta Surakarta.
Polisi di dalam toko kelontong tersebut berhasil menyita 136 botol minuman keras beralkohol berbagai merk dan kemudian dibawa ke Mapolresta Surakarta bersama pemiliknya untuk diperiksa.
Dia mengatakan jajarannya akan terus melakukan giat razia penjualan minuman keras di sejumlah warung dan perumahan warga. Hal tersebut menjadi agenda rutin Polresta Surakarta dan menindak lanjuti laporan dari masyarakat.
"Selanjutnya barang bukti dan penjual itu, dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut aktif menjaga kamtibmas di wilayahnya masing-masing. Pihaknya berharap bantuan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran minuman keras yang memabukkan di wilayah Kota Surakarta," katanya.
Sementara itu, Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengimbau kepada warga masyarakat Kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi, dan prostitusi agar segera menginformasikan Polsek terdekat atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 atau langsung ke nomer Whatsapp Kapolresta Surakarta 0821-6715-7000.
"Kami setelah dihubungi langsung segera merespon untuk segera menindaklanjuti laporan warga," tegas Kapolresta.
Kepala Satuan Samapta Polres Kota Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo di Solo, Rabu, mengatakan, Satuan Samapta Polresta Surakarta terkait penindakan penjualan minuman keras ilegal tersebut dalam rangka operasi Pekat yang berhasil menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek di sebuah toko kelontong milik seorang warga Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta.
"Jadi toko itu, berkedok toko kelontong yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, ternyata ada minuman keras di dalamnya. Ratusan botol minuman keras berbagai merek itu, telah disita dan diamankan oleh petugas, pada Selasa (12/3) malam," kata Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.
Polisi selain menyita ratusan botol minuman keras yang memabukkan, juga mengamankan pemilik toko kelontong tersebut berinisial SPS (46), warga Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta untuk diperiksa di Mapolresta Surakarta.
Polisi di dalam toko kelontong tersebut berhasil menyita 136 botol minuman keras beralkohol berbagai merk dan kemudian dibawa ke Mapolresta Surakarta bersama pemiliknya untuk diperiksa.
Dia mengatakan jajarannya akan terus melakukan giat razia penjualan minuman keras di sejumlah warung dan perumahan warga. Hal tersebut menjadi agenda rutin Polresta Surakarta dan menindak lanjuti laporan dari masyarakat.
"Selanjutnya barang bukti dan penjual itu, dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut aktif menjaga kamtibmas di wilayahnya masing-masing. Pihaknya berharap bantuan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran minuman keras yang memabukkan di wilayah Kota Surakarta," katanya.
Sementara itu, Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengimbau kepada warga masyarakat Kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi, dan prostitusi agar segera menginformasikan Polsek terdekat atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 atau langsung ke nomer Whatsapp Kapolresta Surakarta 0821-6715-7000.
"Kami setelah dihubungi langsung segera merespon untuk segera menindaklanjuti laporan warga," tegas Kapolresta.