Semarang (ANTARA) - Pemerintah saat ini tengah serius mengembangkan dan mendorong kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Tanah Air.
Gebrakan ini sekaligus untuk merancang peta jalan penggunaan kendaraan listrik sebagai alat transportasi nasional di tengah-tengah masyarakat.
Terealisasinya program sepeda motor listrik di Indonesia pun tak luput dari dukungan berbagai pihak, salah satunya Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. Dukungan yang dimaksud yakni pemberian fasilitas kekayaan intelektual atas inovasi motor listrik yang telah tercipta atas karya anak bangsa.
"Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan kendaraan listrik untuk masa depan, maka harus kita dukung," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan saat bersama jajarannya melakukan kunjungan industri di PT Polytron beralamat di Sayung, Semarang, Senin (19/2).
"Bahwa ide dan inovasi terkait (sepeda) motor listrik ini perlu pula dijaga oleh negara sebagai kekayaan intelektual," tambah Anggiat.
Kanwil Kemenkumham Jateng sebelumnya juga telah memfasilitasi PT Polytron Semarang untuk mendapatkan sertifikat Paten atas inovasi di bidang teknologi yang dikeluarkan oleh Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.
Adapun Analis Kekayaan Intelektual Ditjen KI, Erik Sarompie menyebut kegiatan kunjungan industri ini juga sebagai pemantik bagi inventor untuk mendaftarkan paten-nya lebih banyak lagi.
"Kehadiran kami selain memberikan wawasan terkait kekayaan intelektual juga mendorong PT Polytron untuk kembali mendaftarkan paten lebih banyak lagi," ujarnya.
"Kunjungan industri ini merupakan program baru dari Ditjen KI untuk terjun langsung memberikan pemahaman terkait kekayaan intelektual, PT Polytron merupakan tempat kedua setelah sebelumnya kami melakukan kunjungan industri di PT Kimia Farma Bandung," sambung Erik.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi, Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Tri Junianto, Fungsional Analis KI Ditjen KI, serta Pelaksana pada Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah. ***