Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan 1.864 minuman keras berbagai merek dan 650 liter minuman keras oplosan hasil operasi rutin yang ditingkatkan periode Juni hingga Desember 2023.
"Kami terus melakukan operasi minuman keras, karena di lapangan masih ditemukan adanya peredaran minuman keras," kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto di Kudus, Jumat.
Untuk itu, kata dia, dalam menggelar operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan menjelang Operasi Lilin Candi 2023 menyasar toko-toko atau kafe yang diduga mengedarkan minuman keras.
Masyarakat Kudus diharapkan semakin sadar bahwa peredaran minuman keras memang dilarang karena perdanya nol persen. Selain itu, dampaknya bagi kesehatan ak baik serta memberikan dampak negatif lainnya.
Polres Kudus tidak hanya sekadar menindak, melainkan ikut sosialisasi dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya minuman keras baik bagi kesehatan maupun perilaku.
"Kami berkomitmen menjaga situasi wilayah yang kondusif. Salah satunya dengan menciptakan lingkungan yang aman melalui pemberantasan peredaran miras ini," ujarnya.
Dalam rangka menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru 2024, Polres Kudus juga sudah melakukan pemetaan sejumlah gereja yang menjadi tempat perayaan Natal.
"Kami sudah mempersiapkan personel pengamanan di gereja-gereja bersama TNI. Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, kami bersama TNI juga melakukan patroli gabungan," ujarnya.
Polres Kudus menggelar apel pasukan Operasi Lilin Candi 2023 dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024 hari ini (22/12) di Alun-alun Kudus.
Operasi Lilin Candi 2023 untuk mengamankan natal dan tahun baru digelar selama 10 hari, mulai Jumat (22/12) hingga Selasa (2/1). Sedangkan jumlah personel yang diterjunkan sebanyak 500 personel.
Polres Kudus menyiapkan posko pengamanan di sejumlah titik. Di antaranya, di Simpang Tujuh, depan Terminal Jati, hingga di SPBU Kerawang. Selain bisa dimanfaatkan untuk tempat istirahat, di masing-masing pos juga disiagakan personel untuk memantau arus lalu lintas.
Baca juga: DPRD Kota Semarang : Perwal minuman beralkohol, larangan menjual dekat sekolahan
Baca juga: DPRD Kota Semarang : Perwal minuman beralkohol, larangan menjual dekat sekolahan