Semarang (ANTARA) - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah di Semarang mengakui ditugasi mengumpulkan uang yang berasal dari "fee" yang akan digunakan sebagai uang THR Lebaran 2023 bagi pegawai di lembaga itu dan pejabat di Kementerian Perhubungan.
Hal tersebut disampaikan terdakwa kasus dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Benard Hasibuan saat dimintai keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis.
Bernard merupakan salah seorang PPK di BTP Jawa Bagian Tengah yang tertangkap dalam OTT KPK pada April 2023.
Dalam kesaksiannya, Bernard menyebut terdapat tiga PPK di BTP Jawa Bagian Tengah yang ditugasi untuk mengumpulkan uang yang akan digunakan sebagai THR.
"Kebutuhan untuk THR sekitar Rp1 miliar, dibahas oleh kepala balai dengan ketiga PPK," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.
Pembahasan dilakukan bersama Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, Bernard Hasibuan, dan dua PPK lainnya.
Dalam pembahasan itu, Bernard menyatakan kesanggupan untuk menyediakan Rp650 juta, adapun sisanya oleh dua PPK yang lain.
Dari kebutuhan uang sebanyak itu, kata dia, Rp350 juta diperoleh dari Dirut OT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang merupakan pelaksana pekerjaan jalur ganda rel antara Solo-Kalioso.
Sementara Rp300 juta sisanya berasal dari Daryanto yang juga merupakan pelaksana pekerjaan di DJKA.
"Dari Pak Daryanto masih di rekening, belum sempat diambil karena sudah terkena OTT," katanya.
Uang THR tersebut, kata dia, rencananya akan dibagikan sebesar Rp700 juta untuk pejabat di Kementerian Perhubungan dan Rp300 juta sisanya untuk pegawai di BTP Jawa Bagian Tengah.
Ia menyebut THR sebesar Rp700 juta untuk pejabat di Kementerian Perhubungan belum terealisasi.
Sebelumnya, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya diadili atas penerimaan fee dari kontraktor pelaksana tiga proyek di Jawa Tengah.
Putu bersama dengan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, yang juga diadili dalam perkara yang sama, merekayasa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto sebagai pemenang tiga proyek perkeretaapian tersebut.
Ketiga proyek tersebut masing-masing jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6), pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4), dan Track Layout Stasiun Tegal.
Adapun total fee yang diterima langsung oleh terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan dari proyek-proyek tersebut mencapai Rp7,4 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PPK di BTP Semarang mengakui ditugasi cari uang untuk THR
Berita Terkait
Terdakwa korupsi KONI Pekalongan sengaja "mark up" pertanggungjawaban
Senin, 9 September 2024 16:41 Wib
Terdakwa kasus korupsi KONI Kudus menolak hadiri persidangan
Rabu, 14 Agustus 2024 16:48 Wib
Agen Solar terdakwa kasus pajak divonis 2 tahun bui dan denda Rp4,5 miliar
Jumat, 17 Mei 2024 10:21 Wib
Terdakwa korupsi Rp11,5 juta PNPM Magelang dituntut 21 bulan penjara
Rabu, 17 April 2024 15:50 Wib
Terdakwa korupsi di Akpol Semarang divonis empat tahun
Rabu, 27 Maret 2024 21:09 Wib
Jaksa tuntut terdakwa korupsi DIPA Akpol 6 tahun penjara
Rabu, 6 Maret 2024 20:19 Wib
Terdakwa kasus kematian anak Pj Gubernur Papua Pegunungan divonis 9 tahun
Kamis, 4 Januari 2024 5:15 Wib
Terdakwa kasus kematian anak Pj Gubernur Papua Pegunungan dituntut 14 tahun
Senin, 4 Desember 2023 22:19 Wib