Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK) menempuh jalur hukum atas laporan tentang praduga adanya penyelewengan dana yang totalnya mencapai puluhan miliar rupiah oleh pengurus periode 2012—2016.
"Dari hasil pemeriksaan internal YPUMK, ditemukan beberapa penyelewengan yang diduga dilakukan oleh pengurus YPUMK dan karyawan YPUMK serta seorang pengacara," kata Bagian Pengawas YPUMK Robby Santosa sebagai saksi pelapor saat persidangan di Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, Rabu.
Penyelewengan yang ditemukan, di antaranya pada saat kas opname pada tanggal 27 Oktober 2016, Bendahara Umum YPUMK periode 2012—2016 Lilik R tidak dapat menunjukkan bukti fisik uang valas sejumlah 1,3 juta dolar AS.
Dari buku kas, kata dia, hanya tercatat sebagai pengeluaran alat rumah sakit, pembayaran tanah, biaya pengembangan tanpa didukung bukti-bukti atau dokumen pendukung yang valid seperti kontrak, kuitansi, yang kemudian pada akhir tahun 2015 oleh bendahara umum dilakukan penyesuaian menjadi valas dolar AS.
Diungkapkan pula oleh Robby bahwa ditemukan transaksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan per tanggal 29 Oktober 2016 sebesar Rp24,679 miliar.
Dari hasil tersebut, kata dia, sebagian besar sudah diakui oleh yang bersangkutan dan juga telah dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan pada tanggal 27 Oktober 2016, kemudian direvisi pada tanggal 29 Oktober 2016 dan yang bersangkutan juga berjanji akan mengembalikan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2016.
"Karena tidak adanya progres dan iktikad baik untuk mengembalikan dana kepada YPUMK sampai dengan toleransi yang ditentukan, pembina menugasi pengurus untuk melakukan upaya hukum melalui peradilan," ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa Lilik R. dan M. Ali sempat menggugat secara perdata. Akan tetapi, karena suatu alasan yang belum diketahui M. Ali mencabut tuntutannya, sedangkan Lilik R tetap melanjutkan tuntutan tersebut, kemudian ditolak pihak pengadilan.
Persidangan di PN Kudus pada hari Rabu (11/10) yang dipimpin hakim Wiyanto dengan agenda pemeriksaan saksi, tiga terdakwa juga dihadirkan dalam sidang, yakni Lilik R., Zamhuri, dan M. Ali.
Sidang pada hari ini (11/10) merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya dengan agenda serupa dengan saksi dua staf Sekretariat YPUMK Sri Rezeki dan Soraya Ayu Permatasari.
Sri Rezeki menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan sebagai saksi pelapor pada hari Senin (2/10), sedangkan Soraya Ayu Permatasari menjalani pemeriksaan yang sama pada hari Kamis (5/10).
Sri Rezeki menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan sebagai saksi pelapor pada hari Senin (2/10), sedangkan Soraya Ayu Permatasari menjalani pemeriksaan yang sama pada hari Kamis (5/10).