Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri(Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah melelang mobil Mercedes Benz E-260 yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Kota Semarang Eviyawati di Semarang, Jumat, mengatakan, mobil yang dilelang tersebut merupakan hasil rampasan berdasarkan keputusan pengadilan.
"Dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang," katanya.
Menurut dia, mobil tersebut telah terjual melalui lelang dengan harga Rp105 juta.
Ia menuturkan hasil penjualan mobil tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Selain Mercedes Benz tersebut, kata dia, terdapat sembilan kendaraan lain, berupa mobil dan sepeda motor yang juga dilelang.
Kendaraan-kendaraan tersebut merupakan barang bukti berbagai tindak pidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Ia memastikan kondisi kendaraan yang dilelang tersebut dalam keadaan baik karena mendapatkan perawatan selama disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Semarang.
Ia menjelaskan untuk kendaraan yang belum terjual pada lelang kali ini akan kembali ditawarkan pada pelelangan periode yang akan datang.
Berita Terkait
Inilah jumlah kebutuhan KPPS di Jateng untuk pilkada
Senin, 22 April 2024 20:38 Wib
BMKG prakirakan ancaman cuaca ekstrem di Jateng hingga 18 April
Selasa, 16 April 2024 14:14 Wib
Lima WNA dideportasi dari Semarang sepanjang 2024
Senin, 18 Maret 2024 9:12 Wib
Semarang banjir, perjalanan kereta api terganggu
Kamis, 14 Maret 2024 6:25 Wib
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang karena menunggak iuran
Minggu, 25 Februari 2024 10:26 Wib
Ekonomi Jateng 2023 tumbuh 4,98 persen
Senin, 5 Februari 2024 22:06 Wib
Pembunuh sopir taksi daring di Semarang dihukum seumur hidup
Rabu, 24 Januari 2024 20:38 Wib
Dua pelaku perusakan bus Persekat di Cilacap diringkus
Selasa, 23 Januari 2024 23:29 Wib