Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri(Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah melelang mobil Mercedes Benz E-260 yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Kota Semarang Eviyawati di Semarang, Jumat, mengatakan, mobil yang dilelang tersebut merupakan hasil rampasan berdasarkan keputusan pengadilan.
"Dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang," katanya.
Menurut dia, mobil tersebut telah terjual melalui lelang dengan harga Rp105 juta.
Ia menuturkan hasil penjualan mobil tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Selain Mercedes Benz tersebut, kata dia, terdapat sembilan kendaraan lain, berupa mobil dan sepeda motor yang juga dilelang.
Kendaraan-kendaraan tersebut merupakan barang bukti berbagai tindak pidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Ia memastikan kondisi kendaraan yang dilelang tersebut dalam keadaan baik karena mendapatkan perawatan selama disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Semarang.
Ia menjelaskan untuk kendaraan yang belum terjual pada lelang kali ini akan kembali ditawarkan pada pelelangan periode yang akan datang.
Berita Terkait
Tiga warnet penyedia akses judi daring di Kendal
Jumat, 8 November 2024 14:02 Wib
Oknum pejabat Kejari Blora tersangkut kasus narkoba
Rabu, 6 November 2024 20:16 Wib
Jaksa tuntut mati dua peracik narkoba "happy water" di Semarang
Selasa, 29 Oktober 2024 20:33 Wib
Polda Jateng belum tetapkan tersangka kasus dugaan pemerkosaan kakak adik di Purworejo
Sabtu, 26 Oktober 2024 17:16 Wib
Pengadilan Niaga Semarang putus pailit PT Sritex
Rabu, 23 Oktober 2024 20:37 Wib
Tindakan represif ajudan, PWI-AJI somasi Pj Gubernur Jateng
Minggu, 13 Oktober 2024 22:51 Wib
Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang diadili dalam kasus korupsi dana pensiun
Rabu, 14 Agustus 2024 21:49 Wib
Terdakwa kasus korupsi KONI Kudus menolak hadiri persidangan
Rabu, 14 Agustus 2024 16:48 Wib