Kudus (ANTARA) -
"Usulan tersebut sebagai tindak lanjut surat Bupati Kudus tertanggal 10 Juli 2023 tentang proses akhir masa jabatan Bupati Kudus tahun 2023 dan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.33-669/2021 tentang pengangkatan Bupati Kudus masa Jabatan Tahun 2018-2023 disebutkan bahwa masa jabatan Bupati Kudus akan berakhir tanggal 24 September 2023," kata Ketua DPRD Kudus Masan saat memimpin sidang rapat paripurna DPRD Kudus, Jumat.
Berdasarkan ketentuan, kata dia, pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD melalui rapat paripurna. Sehingga pada Jumat (11/8) ini pihaknya mengumumkan bahwa masa jabatan Bupati Kudus Hartopo akan berakhir pada tanggal 24 September 2023.
Bupati Kudus Hartopo menyampaikan terima kasih atas kerja sama selama ini, sehingga sinergi yang terjalin berjalan dengan baik dan menghasilkan berbagai kebijakan publik.
Ia mengakui selama menjabat sudah berupaya maksimal mewujudkan pembangunan Kota Kudus menjadi lebih baik, namun pandemi sempat membuat beberapa program kegiatan tidak berjalan sesuai rencana.
Baca juga: Bupati Boyolali harap jalan hasil TMMD tingkatkan perekonomian desa