Solo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penyitaan aset-aset milik terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Asabri atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, beberapa bidang tanah di Benteng Vastenburg Solo, Jawa Tengah.
Pantauan di kawasan Benteng Vastenburg Solo, Kamis, terlihat setidaknya ada enam titik papan penyitaan yang terpasang di kawasan bangunan bersejarah tersebut. Dua papan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berwarna merah muda terpasang di sisi utara kawasan Benteng Vastenburg, tiga papan di sisi timur dan satu papan di sebelah selatan.
Pada papan penyitaan tersebut tertulis berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2937 K/Pid. Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Pada papan penyitaan tersebut juga terdapat tulisan yang menyatakan penyitaan aset dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputra.
Menurut Rudi salah satu pedagang kaki lima di kawasan Benteng Vastenburg Solo mengatakan beberapa petugas dari Kejari telah memasang papan penyitaan aset itu, pada Rabu (26/7), sekitar pukul 11.00 WIB.
Berita Terkait
Kejari Batang didemo ratusan anggota Pemuda Pancasila
Kamis, 16 Mei 2024 16:34 Wib
Kejari Kota Semarang telusuri kemungkinan praktik pungli pungutan bidang tanah
Rabu, 15 Mei 2024 11:11 Wib
Mantan lurah terima pungli pengurusan tanah di Semarang
Selasa, 14 Mei 2024 20:50 Wib
Pemkab Boyolali serahkan penghargaan masalah hukum perdata pada Kejari
Senin, 13 Mei 2024 20:05 Wib
Kejari Semarang melelang aset tanah terpidana istri mantan pejabat Kantor Pajak
Selasa, 7 Mei 2024 20:46 Wib
Kejaksaan Negeri Kudus limpahkan berkas kasus umrah gagal berangkat
Senin, 6 Mei 2024 13:38 Wib
Kejari: Pengembalian kerugian negara kasus KONI capai Rp900 juta
Jumat, 26 April 2024 13:30 Wib
Empat perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif
Kamis, 21 Maret 2024 23:05 Wib