Solo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penyitaan aset-aset milik terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Asabri atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, beberapa bidang tanah di Benteng Vastenburg Solo, Jawa Tengah.
Pantauan di kawasan Benteng Vastenburg Solo, Kamis, terlihat setidaknya ada enam titik papan penyitaan yang terpasang di kawasan bangunan bersejarah tersebut. Dua papan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berwarna merah muda terpasang di sisi utara kawasan Benteng Vastenburg, tiga papan di sisi timur dan satu papan di sebelah selatan.
Pada papan penyitaan tersebut tertulis berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2937 K/Pid. Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Pada papan penyitaan tersebut juga terdapat tulisan yang menyatakan penyitaan aset dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputra.
Menurut Rudi salah satu pedagang kaki lima di kawasan Benteng Vastenburg Solo mengatakan beberapa petugas dari Kejari telah memasang papan penyitaan aset itu, pada Rabu (26/7), sekitar pukul 11.00 WIB.