Menurut Rudi ada enam titik yang dipasang papan penyitaan aset dari petugas kejaksaan di bagian utara ada dua papan, timur ada tiga papan dan selatan ada satu papan, tetapi tidak tahu kalau aset ini disita oleh kejaksaan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Prihatin saat dikonfirmasi membenarkan ada penyitaan aset milik terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, di Solo.
Kegiatan eksekusi penyitaan aset milik terpidana kasus korupsi dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, selain di Solo, juga dilakukan di kawasan Wanterboom Pandawa di Sukoharjo.
"Nanti menunggu soal penyitaan aset kasus korupsi ini, akan dirilis di Kejari Surakarta," kata Prihatin.
Petugas keamanan di Benteng Vastenburg Solo Karolus Kale mengatakan kawasan ini, dulunya tukar guling dengan pemilik batik keris Handoko Tjokro Saputra orang tua, Benny Tjokrosaputro.
Menurut dia, Benteng Vastenburg tersebut bangunan sejarah seharusnya dikembalikan ke pemerintah. Dirinya mendukung jika disita dan akan kembali ke pemerintah.
Baca juga: Benteng Vastenburg Solo disita Kejari Jakarta Pusat, ini harapan Pemkot
Baca juga: Pemkot segera tertibkan PKL di Solo, termasuk kawasan Benteng Vastenburg