Kudus (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mulai melakukan pendataan terhadap sekolah dasar (SD) yang mengalami kekurangan murid atau berada di satu kawasan digabung dengan sekolah lain yang terdekat.
"Selain mempertimbangkan jumlah murid, sekolah yang selama ini berada di satu kawasan yang sebelumnya SD kampus juga menjadi pertimbangan untuk digabung," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Anggun Nugroho di Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan penggabungan ini merupakan tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 17/2017. Jumlah siswa kurang dari ketentuan, maka tidak bisa masuk Data Pokok Pendidik (Dapodik), terutama yang jumlah muridnya kurang dari 60 siswa.
Untuk mengambil keputusan penggabungan sekolah memang tidak mudah, karena harus ada kajian terlebih dahulu.
"Setelah dilakukan pendataan dan kajian, kemudian dibuat usulan untuk dilakukan penggabungan," ujarnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu koordinator wilayah melakukan pendataan sekolah dasar yang kekurangan murid serta yang berada satu kompleks.
Ia berharap dengan adanya penggabungan, kegiatan belajar mengajarnya lebih efektif.
"Penggabungan sekolah ini juga menjadi salah satu solusi untuk sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar," ujarnya.
Berdasarkan data dari http://referensi.data.kemdikbud.go.id, disebutkan bahwa total SD Negeri di Kabupaten Kudus sebanyak 397 sekolah yang tersebar di sembilan kecamatan.