Pekalongan, Jateng (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menyelenggarakan bimbingan teknis pada perusahaan agar dapat memahami skala upah dan penerapan struktur pada para pekerjanya.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djuniad di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan ini satu hal paling krusial dan sensitif karena di dalamnya adanya sistem hubungan industrial yakni masalah upah.
"Upah memegang peran strategis dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di perusahaan," katanya.
Menurut dia, perhitungan upah yang sesuai ketentuan dapat menjadi upaya pencegahan atau meminimalkan terjadinya permasalahan terkait pengupahan di perusahaan yang sering memicu timbulnya perselisihan hubungan industrial dalam skala yang lebih besar.
Pemerintah, kata dia, mempertegas mengenai struktur dan skala upah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk memastikan tidak ada pekerja yang mendapatkan upah di bawah upah minimum dan di bawah minimum skala upah.
"Dengan adanya pedoman penetapan upah melalui penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan maka akan ada kepastian upah setiap pekerja," katanya.
Selain itu, kata dia, hal tersebut juga dapat mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di suatu perusahaan.
Ia mengatakan kewajiban perusahaan untuk menyusun dan melaporkan struktur dan skala upah pada dinas yang membidangi ketenagakerjaan.
Penyusunan struktur dan skala upah yang telah dibuat perusahaan juga bisa menjadi lampiran peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) untuk ditunjukkan pada Dinas Ketenagakerjaan, demikian Afzan Arslan Djunaid.
Baca juga: Pekerja kantoran di Dinkes Semarang, rutin ikut peregangan badan
Berita Terkait
Pj. Wali Kota Tegal: Setiap hari adalah Hari Bumi
Minggu, 5 Mei 2024 20:09 Wib
Pemkot Surakarta optimistis status Adi Soemarmo tak pengaruhi wisata
Sabtu, 4 Mei 2024 17:16 Wib
Pemkot Semarang: Pengangguran terbuka turun jadi 5,99 persen
Sabtu, 4 Mei 2024 12:45 Wib
Pemkot Pekalongan giatkan pemahaman konvensi hak anak wujudkan KLA
Sabtu, 4 Mei 2024 6:03 Wib
Pemkot Pekalongan gencarkan gemar makan ikan cegah stunting
Jumat, 3 Mei 2024 16:47 Wib
Dekranasda Pekalongan maksimalkan peran perempuan sebagai pelaku UMKM
Jumat, 3 Mei 2024 16:43 Wib
Nobar Timnas U23 di Balai Kota Tegal raih hadiah TV dan sepeda
Jumat, 3 Mei 2024 12:39 Wib
Pemkot Semarang siap tuntaskan PR seiring HUT
Jumat, 3 Mei 2024 8:30 Wib