Kementerian Agama sertifikasi halal 2.224 produk UMKM di Kabupaten Batang
Batang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI telah melakukan sertifikasi halal pada 2.224 produk usaha mikro kecil dan menengah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Rowobelang Kabupaten Batang dan pelaku usaha setempat.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Batang Akhmad Farhan di Batang, Senin, mengatakan bahwa sertifikasi tersebut sebagai upaya memberikan kepastian halal pada produk makanan dan minuman yang dibuat oleh warga binaan.
"Manfaatnya, setelah produk makanan itu dipastikan kehalalannya maka bisa meningkatkan kepercayaan publik hingga akreditasi Lapas Rowobelang karena produk yang disajikan sudah berstandar," katanya.
Ia yang didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Batang Siswoyo mengatakan seluruh sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tanpa dipungut biaya.
"Kami siap memfasilitasi dan menggratiskan semua produk UMKM yang mengajukan sertifikasi halal. Hal itu berlaku hingga November 2024," katanya.
Dikatakan, Kementerian Agama siap memberikan sertifikat halal secara gratis dengan target 2 juta produk UMKM.
Di Jawa Tengah dari target 209 ribu, kata dia, baru tercapai 40 persen atau 77.594 produk yang telah memiliki sertifikat halal.
"Oleh karena itu, bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal baik mulai bahan baku hingga dalam pemrosesan kami minta dipastikan dulu kehalalannya," katanya.
Kepala Lapas Kelas II B Batang Rindra Wardhana mengatakan sertifikat halal dari Kemenag merupakan bukti bahwa setiap olahan menu yang akan disajikan para warga binaan pemasyarakatan telah terjamin mutu, kehalalan, hingga higienis.
"Proses sertifikasi halal tersebut, membutuhkan waktu selama 3 bulan dengan mendapatkan pantauan dari Majelis Ulama Indonesia dan Dinas Kesehatan Kabupaten Batang," katanya.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Batang Akhmad Farhan di Batang, Senin, mengatakan bahwa sertifikasi tersebut sebagai upaya memberikan kepastian halal pada produk makanan dan minuman yang dibuat oleh warga binaan.
"Manfaatnya, setelah produk makanan itu dipastikan kehalalannya maka bisa meningkatkan kepercayaan publik hingga akreditasi Lapas Rowobelang karena produk yang disajikan sudah berstandar," katanya.
Ia yang didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Batang Siswoyo mengatakan seluruh sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tanpa dipungut biaya.
"Kami siap memfasilitasi dan menggratiskan semua produk UMKM yang mengajukan sertifikasi halal. Hal itu berlaku hingga November 2024," katanya.
Dikatakan, Kementerian Agama siap memberikan sertifikat halal secara gratis dengan target 2 juta produk UMKM.
Di Jawa Tengah dari target 209 ribu, kata dia, baru tercapai 40 persen atau 77.594 produk yang telah memiliki sertifikat halal.
"Oleh karena itu, bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal baik mulai bahan baku hingga dalam pemrosesan kami minta dipastikan dulu kehalalannya," katanya.
Kepala Lapas Kelas II B Batang Rindra Wardhana mengatakan sertifikat halal dari Kemenag merupakan bukti bahwa setiap olahan menu yang akan disajikan para warga binaan pemasyarakatan telah terjamin mutu, kehalalan, hingga higienis.
"Proses sertifikasi halal tersebut, membutuhkan waktu selama 3 bulan dengan mendapatkan pantauan dari Majelis Ulama Indonesia dan Dinas Kesehatan Kabupaten Batang," katanya.