Kudus (ANTARA) - Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus, Jawa Tengah mulai mensosialisasikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3/2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
"Sosialisasi dilakukan karena ada beberapa perubahan dalam pelayanan kesehatan pasien untuk peserta jaminan kesehatan nasional (JKN)," kata Direktur Utama RS Mardi Rahayu Kudus Pujianto saat mengundang awak media untuk mempublikasikan Permenkes 3/2023 di ruang Lobi RS Mardi Rahayu Kudus, Sabtu.
Ia mengungkapkan salah satu poin perubahan penting dalam Permenkes tersebut, yakni pasien BPJS Kesehatan hak kelas 3 dari segmen manapun, baik penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, peserta mandiri, maupun lainnya tidak dapat naik kelas mulai 24 Januari 2023.
Sementara untuk peserta JKN kelas 1 dan 2, kata dia, masih bisa naik kelas dengan membayar selisih biaya antara tarif Indonesia case based groups (INA-CBG's) antar-kelas. Misal, naik kelas rawat inap dari kelas 1 ke VIP, peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG's kelas 1.
Meskipun peserta JKN kelas 3 tidak bisa naik kelas, kata dia, masih bisa mendapatkan fasilitas ruangan rawat inap yang lebih baik di RS Mardi Rahayu Kudus.
"Karena RS Mardi Rahayu Kudus telah mempersiapkan seluruh ruang perawatan kelas 3 sesuai standar Kementerian Kesehatan, yaitu kelas rawat inap standar (Kris), sehingga pasien aman dan nyaman menikmati fasilitas yang lengkap selama rawat inap di kelas 3," ujarnya.
Dengan Kris, kata dia, seluruh ruang perawatan kelas 3 di RS Mardi Rahayu telah memenuhi 12 standar, mulai dari kualitas bahan bangunan di RS tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara yang cukup, pencahayaan ruangan cukup, baik saat pasien istirahat maupun saat dilakukan perawatan, tempat tidur tiga crank hingga tiap tempat tidur dilengkapi satu outlet oksigen, sehingga dipastikan pasien yang memerlukan oksigen dapat dipenuhi.
Selain itu, imbuh Puji, RS Mardi Rahayu sejak 2018 juga memiliki program kamar tersedia tanpa tambah biaya (KT3B) agar pasien BPJS Kesehatan yang menginginkan dirawat sesuai hak kelasnya, tetapi ruang perawatan sesuai hak kelasnya penuh, dapat dirawat di kelas di atasnya tanpa tambahan biaya dan tanpa batasan hari sampai ruang perawatan sesuai hak kelasnya tersedia.
Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa tidak ada pasien kelas 3 terpaksa melepas BPJS Kesehatan atau tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan karena ruang kelas 3 penuh.
”Dengan pemenuhan standar Kris dan adanya KT3B, RS Mardi Rahayu siap memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas bagi seluruh pasien BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang baru sebagai bagian dari perwujudan visi untuk menjadi rumah sakit pilihan utama di Jateng," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Kudus bantu peralatan untuk 225 pelaku UMKM