Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang perempuan dengan kedok investasi dalam bidang usaha knalpot.
"Perempuan berinisial WP (33), warga Desa Kedungwuluh, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, telah kami tangkap pada hari Selasa (6/12)," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Menurut dia, kasus tersebut berawal dari pertemuan korban atas nama Okty (59), warga Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, dengan WP pada tanggal 31 Desember 2020.
Dalam pertemuan yang dilakukan di rumah korban, WP bercerita jika yang bersangkutan sedang mencari investor untuk mendanai usahanya di bidang usaha knalpot.
"WP selanjutnya mengajak korban untuk berinvestasi dan menjanjikan keuntungan sebesar 25-30 persen," katanya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi mengatakan korban akhirnya tergiur untuk berinvestasi dengan memberikan uang hingga ratusan juta rupiah kepada WP.
Seiring dengan perjalanan waktu, kata dia, tercatat ada puluhan transaksi yang dilakukan korban dalam waktu berbeda dengan nominal ratusan juta rupiah dalam setiap transaksinya.
"Awalnya lancar-lancar saja, karena korban mendapatkan keuntungan dari WP," jelasnya.
Akan tetapi pada bulan Januari 2022, kata dia, korban mengetahui jika usaha knalpot milik WP tidak ada alias fiktif.
Selain tidak menerima keuntungan, modal bisnis milik Okty tidak dikembalikan oleh WP, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp1.283.167.500.
"Oleh karena itu, korban melaporkan WP ke Polresta Banyumas dan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan serta penangkapan terhadap terlapor di rumahnya pada hari Selasa (6/12)," kata Kompol Agus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, WP mengakui perbuatannya dan menggunakan uang dari korban untuk kepentingan pribadi berupa membayar utang orang tua yang kalah dalam judi daring.
Saat ini, lanjut dia, WP telah ditahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Kami juga masih mengembangkan kasus ini terhadap kemungkinan adanya korban lain," katanya.
Terkait dengan kasus penipuan berkedok investasi tersebut, Kasatreskrim mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Berita Terkait
BEI Jateng 2 edukasi menanam modal melalui keberadaan galeri investasi
Jumat, 8 Maret 2024 7:53 Wib
Investasi di Kota Pekalongan Tahun 2023 capai Rp637,8 miliar
Rabu, 28 Februari 2024 8:20 Wib
Investasi di Jateng naik 12,56 persen
Senin, 26 Februari 2024 18:41 Wib
Penanaman modal asing di Purbalingga tahun 2023 capai Rp149,98 miliar
Jumat, 16 Februari 2024 16:00 Wib
Realisasi investasi di Banyumas tahun 2023 capai Rp1,99 triliun
Kamis, 15 Februari 2024 13:37 Wib
Realisasi investasi di Batang Rp6,17 triliun pada 2023
Rabu, 7 Februari 2024 5:20 Wib
Pemprov Jateng optimistis investasi tak terpengaruh tahun politik
Rabu, 31 Januari 2024 8:23 Wib
Kawasan Pantura Jateng favorit tujuan investasi
Rabu, 31 Januari 2024 7:29 Wib