Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang menangkap seorang pria di Ibu Kota Jawa Tengah ini terkait dengan dugaan mencabuli anak tirinya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Senin, mengatakan bahwa tersangka R (42) warga Gayamsari, Kota Semarang itu sudah mencabuli korban sejak 2018.
"Sudah dilakukan, bahkan sejak sebelum pelaku menikahi ibu korban," katanya.
Baca juga: Seorang wanita tewas diduga korban KDRT di Semarang
Baca juga: Suami pembunuh istri di Semarang dijerat UU KDRT
Menurut dia, pelaku mengaku mencabuli NFS (15) sejak 2018 hingga 2022 sudah lebih dari 10 kali.
Ia menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksi bejatnya itu di kamar korban.
Perbuatan pelaku itu, lanjut dia, terungkap setelah korban mengadu kepada salah gurunya di sekolah.
Laporan itu selanjutnya diteruskan kepada kerabat ibu korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul.
Baca juga: Diamankan polisi, pasangan pembuang bayi di Semarang
Berita Terkait
Ini motif pelaku pembunuhan perempuan di Sukoharjo
Rabu, 24 April 2024 12:42 Wib
Baut rel kereta di Puncangsawit Solo dicuri, dua pelaku ditangkap
Selasa, 23 April 2024 20:23 Wib
Perbankan gandeng UNS berdayakan pelaku usaha dan lembaga desa
Selasa, 23 April 2024 8:53 Wib
Ratusan juta raib dikuras komplotan pengganjal kartu ATM, satu pelaku dibekuk Polisi
Selasa, 16 April 2024 16:10 Wib
Pemkot Pekalongan ingatkan pelaku usaha pangan miliki SLHS
Minggu, 14 April 2024 18:30 Wib
Pengasuh ponpes pelaku pencabulan dituntut 15 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 23:53 Wib
Polres Jepara tangkap pelaku pembuang bayi ke aliran sungai
Kamis, 28 Maret 2024 8:47 Wib
Polres Jepara tangkap 108 pelaku
Kamis, 28 Maret 2024 4:08 Wib