Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang menangkap seorang pria di Ibu Kota Jawa Tengah ini terkait dengan dugaan mencabuli anak tirinya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Senin, mengatakan bahwa tersangka R (42) warga Gayamsari, Kota Semarang itu sudah mencabuli korban sejak 2018.
"Sudah dilakukan, bahkan sejak sebelum pelaku menikahi ibu korban," katanya.
Baca juga: Seorang wanita tewas diduga korban KDRT di Semarang
Baca juga: Suami pembunuh istri di Semarang dijerat UU KDRT
Menurut dia, pelaku mengaku mencabuli NFS (15) sejak 2018 hingga 2022 sudah lebih dari 10 kali.
Ia menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksi bejatnya itu di kamar korban.
Perbuatan pelaku itu, lanjut dia, terungkap setelah korban mengadu kepada salah gurunya di sekolah.
Laporan itu selanjutnya diteruskan kepada kerabat ibu korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul.
Baca juga: Diamankan polisi, pasangan pembuang bayi di Semarang
Berita Terkait
Pelaku UMKM kuliner mulai gunakan cabai kering untuk menu olahannya
Jumat, 29 November 2024 8:54 Wib
Polisi pelaku penembakan tiga siswa SMK di Semarang sudah ditahan
Rabu, 27 November 2024 16:34 Wib
Iconnet Jateng perkuat kolaborasi dengan pelaku UMKM
Selasa, 26 November 2024 11:49 Wib
Polisi : Siswa tewas tertembak di Semarang diduga pelaku tawuran
Senin, 25 November 2024 23:06 Wib
Polisi dan KAI Daop 4 Semarang tangkap pelaku pelemparan KA di Tegal
Rabu, 20 November 2024 10:25 Wib
Pelaku bawa Toyota Alphard angkut ratusan ribu rokok ilegal, diserahkan ke kejaksaan
Rabu, 20 November 2024 8:06 Wib
Pelaku UMKM kuliner gunakan bawang merah pasta
Minggu, 17 November 2024 20:19 Wib
Pelaku kuliner: Lebih praktis gunakan cabai kering dan bawang merah pasta
Minggu, 17 November 2024 15:49 Wib