Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang menangkap seorang pria di Ibu Kota Jawa Tengah ini terkait dengan dugaan mencabuli anak tirinya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Senin, mengatakan bahwa tersangka R (42) warga Gayamsari, Kota Semarang itu sudah mencabuli korban sejak 2018.
"Sudah dilakukan, bahkan sejak sebelum pelaku menikahi ibu korban," katanya.
Baca juga: Seorang wanita tewas diduga korban KDRT di Semarang
Baca juga: Suami pembunuh istri di Semarang dijerat UU KDRT
Menurut dia, pelaku mengaku mencabuli NFS (15) sejak 2018 hingga 2022 sudah lebih dari 10 kali.
Ia menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksi bejatnya itu di kamar korban.
Perbuatan pelaku itu, lanjut dia, terungkap setelah korban mengadu kepada salah gurunya di sekolah.
Laporan itu selanjutnya diteruskan kepada kerabat ibu korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul.
Baca juga: Diamankan polisi, pasangan pembuang bayi di Semarang
Berita Terkait
Polisi tangkap empat pelaku peredaran narkoba jaringan Malaysia
Rabu, 6 November 2024 13:51 Wib
Pemkot Magelang promosi investasi melalui MASSIF
Kamis, 24 Oktober 2024 5:41 Wib
Polisi buru pelaku pembunuhan perempuan di indekos di Semarang
Jumat, 18 Oktober 2024 13:37 Wib
Kuasa hukum minta pelaku perundungan PPDS dijerat hingga tingkat atas
Kamis, 17 Oktober 2024 8:20 Wib
Pemkab Kudus ingatkan pekerja konstruksi agar didaftarkan jamsostek
Rabu, 16 Oktober 2024 12:09 Wib
Pemkot Pekalongan giatkan edukasi pelaku usaha miliki HAKI
Rabu, 16 Oktober 2024 12:09 Wib
Produk tekstil dan olahan ikan dominasi ekspor Kota Pekalongan
Rabu, 9 Oktober 2024 11:34 Wib
Pemkab Magelang: Pelaku pariwisata harus inovatif guna kuatkan bisnis
Selasa, 8 Oktober 2024 16:47 Wib