Polisi proses dua pelaku jambret di jalan desa Boyolali
Boyolali (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Boyolali memproses dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret yang beraksi di Jalan Desa Candigatak Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Dua pelaku jambret itu, yakni Ruwanto (39), warga Desa Ngaruaru, Banyudono Boyolali dan Enggar Jaya (20), warga Desa Tlawong, Sawit Boyolali kini ditahan untuk pemeriksaan proses hukum lebih lanjut di Mapolres Boyolali, kata Kepala Polres Boyolali AKBP Asep Mauludin, di Mapolres Boyolali, Kamis.
Korban seorang perempuan berinisial N, Warga Cepogo Boyolali dan kejadian kasus penjambretan terjadi, di pinggir jalan Desa Candigatak Cepogo Boyolali, pada Rabu (6/7), pukul 12.15 WIB.
Korban yang sedang mengendarai sepeda motor membawa dompet di tangan kiri, kemudian dipepet oleh kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor. Pelaku pembonceng kemudian langsung merebut dompet yang berisi uang sebanyak Rp2 juta milik korban. Korban sempat berteriak copet dan sejumlah warga yang melihat sempat mengejar kedua pelaku.
Namun, pelaku kemudian menyerang warga yang mengejar dengan ketapel berisi gotri dan berhasil kabur.
Polisi setelah mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian perkara dan melihat dari rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang ada. Dari pemeriksaan CCTV mengarah ke identitas kendaraan pelaku.
Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka dan awalnya membekuk Enggar kemudian Ruwanto di rumah kost Desa Randusari Kecamatan Teras Boyolali, pada Jumat (8/7), pukul 22.00 WIB.
Bahkan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti sepeda motor Honda Beat Nopol AD 4006 FD sebagai sarana kejahatan, satu buah gotri untuk ketapel, sarung tangan, satu buah jaket dan satu jaket jemper warna abu-abu. Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum dan ditahan di Mapolres Boyolali untuk proses hukum.
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukum maksimal sembilan tahun penjara. ***2***
Dua pelaku jambret itu, yakni Ruwanto (39), warga Desa Ngaruaru, Banyudono Boyolali dan Enggar Jaya (20), warga Desa Tlawong, Sawit Boyolali kini ditahan untuk pemeriksaan proses hukum lebih lanjut di Mapolres Boyolali, kata Kepala Polres Boyolali AKBP Asep Mauludin, di Mapolres Boyolali, Kamis.
Korban seorang perempuan berinisial N, Warga Cepogo Boyolali dan kejadian kasus penjambretan terjadi, di pinggir jalan Desa Candigatak Cepogo Boyolali, pada Rabu (6/7), pukul 12.15 WIB.
Korban yang sedang mengendarai sepeda motor membawa dompet di tangan kiri, kemudian dipepet oleh kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor. Pelaku pembonceng kemudian langsung merebut dompet yang berisi uang sebanyak Rp2 juta milik korban. Korban sempat berteriak copet dan sejumlah warga yang melihat sempat mengejar kedua pelaku.
Namun, pelaku kemudian menyerang warga yang mengejar dengan ketapel berisi gotri dan berhasil kabur.
Polisi setelah mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian perkara dan melihat dari rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang ada. Dari pemeriksaan CCTV mengarah ke identitas kendaraan pelaku.
Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka dan awalnya membekuk Enggar kemudian Ruwanto di rumah kost Desa Randusari Kecamatan Teras Boyolali, pada Jumat (8/7), pukul 22.00 WIB.
Bahkan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti sepeda motor Honda Beat Nopol AD 4006 FD sebagai sarana kejahatan, satu buah gotri untuk ketapel, sarung tangan, satu buah jaket dan satu jaket jemper warna abu-abu. Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum dan ditahan di Mapolres Boyolali untuk proses hukum.
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukum maksimal sembilan tahun penjara. ***2***