Status lahan Batang Industrial Park dipertanyakan
Batang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menanyakan status penggunaan lahan untuk pembangunan Kawasan Industri Batang Industrial Park di Desa Sigayung, yang semula berstatus hak guna usaha (HGU) menjadi hak guna bangunan (HGB).
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Batang M Zaenudin di Batang, Kamis, mengatakan bahwa status HGU hanya bisa diperpanjang, tetapi belum pernah ada rujukan yang menyebutkan dapat beralih menjadi HGB.
"Lahan yang digunakan untuk pembangunan Kawasan Industri Batang Industrial Park seharusnya berstatus hak guna usaha (HGU) yang peruntukannya untuk perkebunan tanaman randu. Akan tetapi, kenyataannya sudah beralih status hak guna bangunan," katanya usai Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Batang,, Kamis.
Ia mengatakan status lahan HGU milik PT Sigayung seluas 248,5 hektare itu diajukan pada 10 Februari 1987 dan berakhir 30 Desember 2011 di mana lahan tersebut digunakan untuk perkebunan tanaman randu.
Namun lahan hak guna usaha tersebut sekarang sudah beralih ke HGB dan sesuai fakta di lapangan lahan tersebut memang sudah digunakan untuk lahan industri dengan nama Batang Industrial Park (BIP).
Zaenudin mengatakan proses peralihan itu harus melalui tahapan yang benar. "Siapa pemohonnya dan berapa luas lahan yang dimohon, serta apa yang menjadi dasar permohonannya," kata dia.
Regulasi yang mengatur, papar dia, adalah undang-undang dan sanksinya apabila lahan HGU yang diperuntukkan sebagai perkebunan menjadi kawasan industri.
"Ya, kalau memang terjadi penyelewengan di lapangan maka bisa saja dijatuhi sanksi hukuman dengan melalui proses pengadilan," kata Zaenudin.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Batang M Zaenudin di Batang, Kamis, mengatakan bahwa status HGU hanya bisa diperpanjang, tetapi belum pernah ada rujukan yang menyebutkan dapat beralih menjadi HGB.
"Lahan yang digunakan untuk pembangunan Kawasan Industri Batang Industrial Park seharusnya berstatus hak guna usaha (HGU) yang peruntukannya untuk perkebunan tanaman randu. Akan tetapi, kenyataannya sudah beralih status hak guna bangunan," katanya usai Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Batang,, Kamis.
Ia mengatakan status lahan HGU milik PT Sigayung seluas 248,5 hektare itu diajukan pada 10 Februari 1987 dan berakhir 30 Desember 2011 di mana lahan tersebut digunakan untuk perkebunan tanaman randu.
Namun lahan hak guna usaha tersebut sekarang sudah beralih ke HGB dan sesuai fakta di lapangan lahan tersebut memang sudah digunakan untuk lahan industri dengan nama Batang Industrial Park (BIP).
Zaenudin mengatakan proses peralihan itu harus melalui tahapan yang benar. "Siapa pemohonnya dan berapa luas lahan yang dimohon, serta apa yang menjadi dasar permohonannya," kata dia.
Regulasi yang mengatur, papar dia, adalah undang-undang dan sanksinya apabila lahan HGU yang diperuntukkan sebagai perkebunan menjadi kawasan industri.
"Ya, kalau memang terjadi penyelewengan di lapangan maka bisa saja dijatuhi sanksi hukuman dengan melalui proses pengadilan," kata Zaenudin.