Pemkab Batang terapkan transaksi elektronik pendapatan daerah
Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, akan menerapkan sistem transaksi elektronik pendapatan daerah guna mencegah terjadinya kebocoran pajak dan retribusi daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Batang Sri Purwaningsih di Batang, Jateng, Senin, mengatakan sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), saat ini semua harus serba transparan.
"Sistem elektronifikasi transaksi pendapatan daerah adalah penggunaan teknologi digital atau elektronik untuk pembayaran pajak atau retribusi. Hal itu untuk meminimalisasi kebocoran pendapatan," katanya.
Saat ini, pemkab sudah menerapkan beberapa pembayaran pajak secara digital dan retribusi elektronik yang diterapkan di pasar tradisional dengan menggunakan pembayaran digital atau quick response code Indonesian standard.
"Ke depan, kami juga berencana untuk menerapkan sistem parkir elektronik atau pembayaran parkir nontunai. Untuk tahun ini, kami targetkan pembayaran 80 persen pajak atau retribusi sudah dilakukan secara digital," katanya.
Selain itu, lanjut dia, layanan digital pembayaran pajak lainnya adalah penggunaan alat yang dipasang di restoran untuk merekam catatan transaksi (tapping box) agar pemasukan pajak restoran dapat terpantau.
Dikatakan, alat tapping box itu berfungsi tidak hanya sebatas mencatat transaksi pembelian namun pemerintah daerah juga bisa memantau kapan alat itu dipakai atau tidak.
"Akan tetapi, untuk pemasangan tapping box di restoran maupun rumah makan akan kami kami lakukan bertahap. Namun, memang arahnya ke sana, sesuai tim percepatan pembangunan daerah (TP2D)," kata Sri.
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Batang Sri Purwaningsih di Batang, Jateng, Senin, mengatakan sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), saat ini semua harus serba transparan.
"Sistem elektronifikasi transaksi pendapatan daerah adalah penggunaan teknologi digital atau elektronik untuk pembayaran pajak atau retribusi. Hal itu untuk meminimalisasi kebocoran pendapatan," katanya.
Saat ini, pemkab sudah menerapkan beberapa pembayaran pajak secara digital dan retribusi elektronik yang diterapkan di pasar tradisional dengan menggunakan pembayaran digital atau quick response code Indonesian standard.
"Ke depan, kami juga berencana untuk menerapkan sistem parkir elektronik atau pembayaran parkir nontunai. Untuk tahun ini, kami targetkan pembayaran 80 persen pajak atau retribusi sudah dilakukan secara digital," katanya.
Selain itu, lanjut dia, layanan digital pembayaran pajak lainnya adalah penggunaan alat yang dipasang di restoran untuk merekam catatan transaksi (tapping box) agar pemasukan pajak restoran dapat terpantau.
Dikatakan, alat tapping box itu berfungsi tidak hanya sebatas mencatat transaksi pembelian namun pemerintah daerah juga bisa memantau kapan alat itu dipakai atau tidak.
"Akan tetapi, untuk pemasangan tapping box di restoran maupun rumah makan akan kami kami lakukan bertahap. Namun, memang arahnya ke sana, sesuai tim percepatan pembangunan daerah (TP2D)," kata Sri.