Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah mewajibkan para pedagang melengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) untuk kurban yang akan dijual pada masyarakat sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Batang Syam Manohara di Batang, Selasa, mengatakan hewan kurban harus dinyatakan sehat oleh dokter hewan atau petugas kesehatan dan tidak menunjukkan gejala klinis, seperti lesu, lepuh, dan mengeluarkan lendir berlebihan.
"Pemkab telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku. Oleh karena itu, hewan ternak untuk kurban harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan," katanya.
Baca juga: Pemkab Boyolali gencarkan sosialisasi cegah PMK di daerah prioritas
Syam yang didampingi Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Ambar Puspitaningsih mengatakan dokumen SKKH guna memastikan kondisi hewan ternak yang akan disembelih dalam kondisi sehat serta mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan.
"Tentu saja, kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Jika sapi atau kambing yang didaftarkan tersebut dipastikan tidak terpapar PMK, baru dikeluarkan SKKH," katanya.
Selain itu, kata dia, pemkab juga akan mengatur tempat penjualan hewan kurban, yaitu di lokasi yang sudah mendapat SKKH dari kecamatan, kelurahan, atau desa setempat.
"Jadi, bagi masyarakat yang akan membeli hewan kurban, dapat menanyakan terlebih dahulu surat keterangan kesehatan hewan pada pedagang. Jika sudah ada SKKH, kami pastikan hewan ternak untuk kurban sudah dalam kondisi sehat," katanya.
Selanjutnya, kata dia, hewan ternak yang akan dipotong di rumah pemotongan hewan (RPH), petugas harus melengkapi fasilitas tempat perebusan kepala, jeroan, kaki, ekor, dan tulang.
"Proses merebus diatur selama 30 menit. Selain itu, juga disediakan fasilitas penggaraman kulit dan penampungan limbah sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak," katanya.
Ia menambahkan pihaknya mencatat hingga Senin (13/6) sebanyak 8 hewan ternak yang positif terjangkit penyakit mulut dan kuku, 428 hewan suspek, 5 hewan mati, dan 91 sembuh.
Baca juga: Sembuh, 64 ternak suspek PMK di Batang
Baca juga: Untuk cegah PMK, Pemprov Jateng didorong laksanakan pengadaan vitamin ternak
Berita Terkait
Pemkab Batang dan Bank Jateng luncurkan KKI QRIS
Jumat, 15 November 2024 19:52 Wib
Pemkab Batang hadirkan layanan ketenagakerjaan terpadu di KITB
Jumat, 15 November 2024 19:49 Wib
Pemkab Batang apresiasi PLTU atas kepatuhan sampaikan LKPM 2024
Jumat, 15 November 2024 8:52 Wib
Pemkab Batang apresiasi PLTU atas kepatuhan sampaikan LKPM 2024
Kamis, 14 November 2024 20:55 Wib
Pemkab Batang bangun jembatan penghubung desa senilai Rp10 miliar
Rabu, 13 November 2024 21:52 Wib
Pemkab Kudus perbaiki kolam renang untuk optimalisasi pembinaan atlet
Rabu, 13 November 2024 18:44 Wib
Pemkab Demak sosialisasikan program penangkapan ikan terukur
Rabu, 13 November 2024 18:39 Wib
Pemkab Batang maksimalkan program UHC jamin kesehatan masyarakat
Rabu, 13 November 2024 15:38 Wib