Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, meluncurkan aplikasi rencana kegiatan anggaran sekolah (ARKAS) sebagai upaya mencegah terjadinya penyimpangan administrasi keuangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan (BOP) tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD).
"Mengelola administrasi dengan baik memang bukan hal yang mudah. Namun, sudah seharusnya menjadi kewajiban kepala sekolah maupun pengelola lembaga pendidikan guna meningkatkan layanan pendidikan terhadap anak didik," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Zainul Hakim saat acara sosialisasi ARKAS yang diikuti perwakilan lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) di Pekalongan, Kamis.
Menurut dia, pengelolaan administrasi keuangan atau tertib administrasi keuangan ini merupakan awal yang penting dalam mewujudkan kesuksesan suatu kegiatan layanan pendidikan dari sebuah lembaga.
Apabila administrasi keuangan yang dimiliki oleh lembaga PAUD tersebut dikelola dengan baik, kata dia, akan memengaruhi besarnya bantuan yang dapat diusulkan kepada Kementerian Pendidikan.
"Kami sampaikan bahwa awal dari kesuksesan sebuah kegiatan adalah tertib administrasi karena hal itu akan menyangkut besaran bantuan yang akan diupayakan pemkot kepada Kementerian Pendidikan," katanya.
Zainul mengatakan bahwa rencana pengelolaan keuangan yang bersumber dari pemerintah, khususnya dana BOS maupun BOP PAUD, akan menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh kementerian yakni aplikasi rencana kegiatan anggaran sekolah.
Hadirnya aplikasi tersebut, kata dia, dapat memberikan kemudahan para pengelola lembaga pendidikan dan mempercepat dalam mengelola administrasi.
Disebutkan pula bahwa aplikasi ARKAS sudah digunakan pada jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menegah pertama (SMP), sedang jenjang PAUD penggunaannya akan dimulai awal 2023.
"Khusus PAUD masih menggunakan aplikasi yang lama, melalui sistem informasi manajemen BOP. Adapun aplikasi ARKAS sudah mulai kami sosilisasikan," katanya.